Welcome to
STT NF Academic System

An integrated platform for academic information, student services, and campus facilities.

Access Student Portal

Academic Guide

Complete information about curriculum and study guidelines.

Campus Facilities

Explore labs, libraries, and other campus facilities.

Student Affairs

Info about student organizations and activities.

Daftar Ulang

Home / Administrasi / Daftar Ulang

Daftar Ulang

Penjelasan

Daftar ulang merupakan kegiatan registrasi administrasi dengan diawali pelunasan biaya BOP untuk semester berjalan. Pelunasan ini digunakan untuk membuka akses AIS untuk pengisian KRS.

Mahasiswa yang tidak menjalankan proses registrasi administrasi akan menghadapi dampak berupa tidak bisa untuk mendaftar mata kuliah. Selain itu, mereka akan diberi status “tidak aktif” di semester tersebut, dan masa studi mereka tidak akan berlanjut, dengan tidak adanya biaya pendidikan yang harus dibayarkan.

Sanksi Administrasi

  1. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi tidak dapat melakukan registrasi akademik.

  2. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi akan mendapat status sebagai mahasiswa tidak aktif pada semester berjalan, masa studi diperhitungkan dan tidak dibebankan pembayaran biaya pendidikan. Apabila Mahasiswa yang bersangkutan tetap menginginkan statusnya untuk menjadi aktif, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme :

    1. Memperoleh Persetujuan Prodi.

    2. Mahasiswa datang ke BAAK untuk memperoleh izin membayar biaya pendidikan dengan terlebih dahulu membayar denda 50% dari biaya pendidikan yang menjadi kewajibannya untuk semester berjalan.

    3. Izin yang diperoleh dibawa oleh Mahasiswa untuk membayar biaya pendidikan yang menjadi kewajibannya secara manual.

    4. Mahasiswa menyerahkan fotokopi bukti bayar kepada BAAK untuk verifikasi.

  3. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi akademik, tidak dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester berjalan dan masa studi diperhitungkan.

  4. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi dan registrasi semester berturut-turut, dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa sekolah tinggi tanpa pemberitahuan dari pihak prodi.

  5. Mahasiswa aktif yang tidak menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan hingga berakhir masa semester berjalan dikenakan denda sebesar 25% dari jumlah yang belum dibayarkan dan dibayarkan pada semester berikutnya.

Last updated: Tuesday, 10 February 2026 11:14

Administrasi

Home / Administrasi

Content is being prepared by the admin.

Last updated: Thursday, 05 February 2026 18:38

Administrasi Keuangan

Home / Administrasi / Administrasi Keuangan

Administrasi Keuangan

Pembayaran Biaya Kuliah

  1. Besarnya biaya kuliah yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tiap angkatan;

  2. Biaya kuliah sudah harus dilunasi sebelum sebelum dilaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS);

  3. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dan bukan secara tunai;

  4. Pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat ditarik kembali, bila terjadi kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk pembayaran biaya kuliah semester berikutnya;

  5. Pembayaran biaya kuliah melalui Virtual Account CIMB Niaga Syariah

STT Nurul Fikri bekerjasama dengan CIMB Niaga Syariah dalam melakukan pembayaran biaya kuliah dengan menggunakan virtual account. Dalam setiap transaksi pembayaran, cukup mencantumkan nomor virtual account ini sebagai nomor rekening tujuan pada CIMB Niaga Syariah. Dengan virtual account ini pembayaran biaya kuliah dapat langsung teridentifikasi oleh Bagian Keuangan dan menghindari kekeliruan.

Penundaan Pembayaran

Penundaan pembayaran biaya kuliah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berkonsultasi terlebih dahulu dengan dosen pembimbing akademik.

  2. Mengunduh dan mengisi form penundaan pembayaran

  3. Mengisi form penundaan dan melengkapinya dengan persetujuan orang tua/wali penanggung jawab, dan dosen pembimbing akademik. Isi form penundaan meliputi rencana pembayaran, waktu, dan jumlah yang dibayarkan.

  4. Pengajuan penundaan pembayaran ditangguhkan bila mahasiswa bersangkutan belum menyelesaikan penundaan sebelumnya.

  5. Mahasiswa wajib menepati rencana pembayaran yang tertuang pada form penundaan pembayaran.

Pembayaran Biaya Cuti

Berdasarkan dengan SOP Permohonan Cuti Kuliah yang sudah tertera di Bagian Akademik (BAAK), sesuai Surat Edaran No: 003/E-KEU/STT-NF/IX/2015 maka untuk biaya cuti kuliah ditetapkan sesuai dengan Biaya Semester atau Biaya Operasional Pendidikan (BOP) masing-masing angkatan. Pembayaran dilakukan setelah pengisian formulir cuti dan sebelum mengambil cuti kuliah. Pembayaran biaya cuti kuliah dilakukan dengan cara transfer melalui kode virtual account.

SOP Pengajuan Bebas Keuangan

Surat Keterangan Lunas Biaya Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk mengikuti sidang skripsi sesuai dengan yang terdapat pada pedoman akademik mengikuti sidang akhir dan untuk kelengkapan administrasi yang lainnya di luar syarat sidang. Untuk itu bagi mahasiswa yang ingin mengajukan diharapkan mengikuti ketentuan berikut ini :

  1. Mengisi Form Pengajuan Surat Keterangan Lunas Biaya Pendidikan Form Pengajuan Lunas atau Form terdapat di Ruangan BAAK kampus B2.

  2. Setelah mengisi dan melengkapi, maka serahkan ke Bagian Keuangan atau email ke keuangan@nurulfikri.ac.id

Bagian Keuangan akan membuatkan Surat Keterangan Lunas Biaya Pendidikan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

VA

Virtual Account Payment Guidance

Virtual Account Payment Guidance

Tata Cara Pembayaran melalui :

  • Virtual Account

  • Teller Kantor Cabang CIMB Niaga

  • Teller Kantor Cabang Bank Lain

  • Internet Banking CIMB Niaga “CIMB Click”

  • Internet Banking Bank Lain

Layanan pembayaran virtual account dapat melalui :

  1. ATM CIMB Niaga

  2. ATM Bank Lain (yang tergabung dalam jaringan ATM bersama)

  3. Teller Kantor Cabang CIMB Niaga

  4. Teller Kantor Cabang Bank Lain (transfer LLG/RTGS)

  5. Internet Banking CIMB Niaga

  6. Internet Banking Bank Lain

Berikut cara melakukan pembayaran dengan menggunakan virtual account :

ATM CIMB Niaga

  • Pilih menu Pembayaran

  • Pilih menu Pembayaran Lain

  • Pilih menu Virtual Account

  • Pada Rekening tujuan, masukkan nomor Virtual Account (1489+Kode Pembayaran NIM)

  • Masukkan Nominal Pembayaran

  • Konfirmasi dan Proses Pembayaran

  • Selesai

ATM Bank Lain*

  • Pilih menu Transfer

  • Pilih menu Rekening Bank Lain

  • Pilih Kode Bank 022

  • Pada rekening tujuan, masukkan nomor Virtual Account (1489+Kode Pembayaran NIM)

  • Masukkan nominal Pembayaran

  • Konfirmasi dan Proses Pembayaran

  • Selesai

*ATM Prima/Bersama atau sama dengan menggunakan kartu ATM Bank Lain pada ATM CIMB Niaga

Teller Kantor Cabang CIMB Niaga

Contoh format isian formulir multiguna sebagai berikut :

Contoh Format Isian Formulir Multiguna CIMB Niaga

Contoh Format Isian Formulir Multiguna CIMB Niaga

  • Mengisi Formulir Multiguna setoran Bank CIMB Niaga

  • Isikan tanggal penyetoran

  • Contreng kotak pilihan Setoran

  • Isikan Nomor Rekening dengan nomor Virtual Account (1489+Kode Pembayaran+NIM)

  • Isikan Bank Penerima dengan CIMB Niaga

  • Isikan Kota & Negara dengan contoh Jakarta

  • Isikan Total Jumlah dengan nilai nominal uang yang akan dibayarkan

  • Isikan Berita, sebagai contoh : Bayar SKS a/n Eko Chandra

  • Isikan Nama/Alamat dengan Nama, Alamat dan Nomor Telepon anda

  • Tandatangani formulir multiguna tersebut

Internet Banking CIMB Niaga “CIMB Click”

  • Masuk ke alamat cimbclicks untuk melakukan Login pertama kali.

  • Pilih menu Bayar Tagihan kemudian memilih Jenis Pembayaran. Arahakan Jenis pembayarannya ke Virtual Account

  • kemudian silahkan mengisi nomor Virtual Account (1489+Kode Pembayaran+NIM) dengan benar.

  • Pada Kolom Remarks silahkah diisi keterangan (Optional).

  • Lalu klik Lanjut untuk melanjutkan transaksi pembayaran virtual account.

  • Setelah itu masuk ke halaman konfirmasi, silahkan di cek kembali apakah Transaksi sudah benar sebelum melakukan eksekusi transaksi.

  • Jika sudah benar, silahkan memasukan mPin pada kolom “mPin” untuk menjalankan Transaksi.

  • Klik “Permintaan mPin” jika belum memiliki mPin. Konfirmasi mPin melalui SMS akan masuk ke dalam nomor handphone yang terdaftar pada system CIMB Niaga saat pembukaan rekening.

Internet Banking Bank Lain

  • Rekening tujuan diisi dengan Nomor Virtual Account (1489+Kode Pembayaran+NIM)

  • Untuk On Line Transaction/Real Time via ATM, Nama penerima diisi dengan Nama Mahasiswa

  • Untuk transfer via LLG/RTGS nama penerima diisi dengan nama Yayasan Profesi Terpadu Nurul Fikri

  • Bank penerima diisi dengan CIMB Niaga Kantor Cabang Syariah Kebon Jeruk.

 Contoh Kode Virtual Account yaitu sebagai berikut :

Contoh Kode Virtual Account

Contoh Kode Virtual Account

Bagian Keuangan membuatkan kwitansi elektronik dari SIAK (Sistem Informasi Akademis) dan mengirimkan ke masing-masing email mahasiswa minimal 2 (dua) hari setelah mahasiswa melakukan pembayaran. Mahasiswa wajib mengupdate email ke keuangan@nurulfikri.ac.id *Jika dalam 1 (satu) minggu hari kerja belum menerima email harap menghubungi Bagian Keuangan Ketentuan Pembayaran :

  1. Besarnya biaya kuliah yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tiap angkatan;

  2. Biaya kuliah sudah harus dilunasi sebelum dilaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS);

  3. Pembayaran wajib dilakukan dengan cara transfer dan bukan secara tunai;

  4. Pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat ditarik kembali, bila terjadi kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk pembayaran biaya kuliah semester berikutnya.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:31

BAAK

Home / Administrasi / BAAK

BAAK

BAAK merupakan bagian yang bertugas melayani keperluan administrasi mahasiswa meliputi: penyebaran informasi akademik untuk mahasiswa, pengelolaan presensi, pembuatan surat, penyerahan KRS dan KHS, pendaftaran seminar PKL dan tugas akhir, koordinasi pelaksanaan ujian, pengelolaan administrasi pendukung kegiatan akademik lainnya.

Waktu Pelayanan

Jam Pelayanan Loket

Hari

Waktu

Senin - Jumat

09.00 - 12.00

13.30 - 16.30

Jam Pelayanan Whatsapp dan Telegram BAAK

Hari

Waktu

Senin - Jumat

10.00 - 11.00

13.00 - 16.30

Sabtu

10.00 - 11.00

SOP Pengajuan Surat

Mekanisme Pelayanan

Mekanisme Pelayanan

Cuti Akademik

Ketentuan Cuti Akademik

Setiap mahasiswa yang berhalangan mengikuti kegiatan pendidikan selama satu semester wajib mengajukan izin cuti akademik dengan ketentuan berikut:

Cuti Akademik wajib mendapat izin tertulis dari Ketua atau Kaprodi, dengan ketentuan:

  1. Lama cuti akademik maksimal dua semester berturut-turut atau empat semester tidak berturut-turut.

  2. Mahasiswa harus mengajukan surat permohonan cuti akademik ke BAAK, atas persetujuan dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi, sebelum semester dilaksanakannya cuti dimulai

  3. Sisa SKS yang harus ditempuh mahasiswa harus dapat diselesaikan sebelum masa studi berakhir (7 tahun).

  4. Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar BOP dan SPP secara penuh, namun harus membayar biaya cuti sebesar biaya BOP yang ditetapkan sejak awal perkuliahan untuk masing-masing angkatan.

Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik

  1. Mendownload surat permohonan Cuti Akademik

  2. Mengisi surat permohonan Cuti Akademik yang disetujui dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi wali serta diberi meterai Rp 10.000,00.

  3. Surat permohonan Cuti Akademik diproses melalui Bagian Keuangan.

  4. Membayar izin Cuti Akademik sebesar biaya BOP mahasiswa bersangkutan.

  5. Mengambil surat Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh BAAK 2 lembar dengan cara menunjukkan bukti pembayaran izin cuti akademik.

  6. Bagi mahasiswa beastudi harus meminta persetujuan beastudi

Mendaftar Kembali Setelah Cuti

Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan:

  1. Disarankan aktif mulai awal semester, maka perhatikan kalender akademik semester akan aktif.

  2. Membawa surat izin cuti yang dikeluarkan oleh BAAK.

  3. Menyelesaikan pembayaran SPP ke BAAK.

  4. Ikut pendaftaran kegiatan Akademik melalui KRS pada waktu pengisian KRS sesuai jadwal yang dialokasikan

Last updated: Thursday, 05 February 2026 19:40

UPT Perpustakaan

Home / Administrasi / UPT Perpustakaan

UPT Perpustakaan

SOP Pengajuan Surat Bebas Pustaka

SOP Pengajuan Surat Bebas Pustaka

SOP Pengajuan Surat Bebas Pustaka

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:32

Kelulusan

Home / Kelulusan

Content is being prepared by the admin.

Last updated: Thursday, 05 February 2026 21:11

Syarat Kelulusan

Home / Kelulusan / Syarat Kelulusan

Syarat Kelulusan

Mahasiswa dapat dinyatakan lulus dari Program Sarjana STT Terpadu Nurul Fikri jika memenuhi persyaratan-persyaratan berikut :

  1. Telah menyelesaikan mata kuliah minimal 148 SKS sesuai ketentuan program studi masing-masing

  2. Telah menyelesaikan mata kuliah Tugas Akhir

  3. Memiliki IPK minimal 2.00

  4. Memiliki sertifikat kompetensi

  5. Masa studi tidak melebihi 7 tahun / 14 semester

Last updated: Thursday, 05 February 2026 21:12

Yudisium

Home / Kelulusan / Yudisium

Yudisium

Sidang Yudisium

Sidang yudisium adalah sidang penentuan kelulusan mahasiswa sebagai sarjana. Sidang yudisium menetapkan SK kelulusan mahasiswa, beserta IPK lulus, dan predikat kelulusan. Sidang yudisium dilaksanakan pada akhir pelaksanaan masa sidang dan sebelum penutupan semester.

Pengumuman Yudisium : https://bit.ly/PengumumanYudisium2023

Ketentuan Revisi & Pendaftaran Yudisium

Hal yang dilakukan setelah menyelesaikan Revisi Hasil Sidang Tugas Akhir:

Langkah 1 Setelah menyelesaikan revisi skripsi, mahasiswa wajib mengisi form revisi skripsi. Mekanisme revisi skripsi dapat dilihat pada link berikut ini: https://bit.ly/MekanismeRevisiSidangTugasAkhir_STTNF

Langkah 2 BAAK melakukan verifikasi dan validasi data pengisian form revisi sidang Tugas Akhir. Apabila langkah 1 sudah valid, maka BAAK akan mendaftarkan nama mahasiswa pada peserta yudisium.

Langkah 3 Mahasiswa melakukan pendaftaran yudisium pada siska.nurulfikri.ac.id (dengan catatan Langkah 1 sudah divalidasi oleh BAAK).

Dokumen Syarat Pendaftaran Yudisium:

  1. Surat Pernyataan Persetujuan Perbaikan Skripsi

  2. Bukti Pengisian Data SKPI (Koordinasi dengan Bagian Kemahasiswaan)

  3. Dokumen Buku Tugas Akhir

  4. Form Hasil Ujian Sidang Tugas Akhir

  5. Lembar Pengesahan Pembimbing dan Penguji

  6. Paper Jurnal

  7. Surat Keterangan Etika Publikasi Jurnal (Prosedur pembuatan Surat Keterangan Etika Publikasi Jurnal dapat dilihat pada link berikut : https://bit.ly/SuratPersetujuanPublikasiNF )

Last updated: Thursday, 05 February 2026 21:13

Syarat Pengambilan SKL, Transkrip, dan Ijazah

Home / Kelulusan / Syarat Pengambilan SKL, Transkrip, dan Ijazah

Syarat Pengambilan SKL, Transkrip, dan Ijazah

Syarat Syarat Pengambilan Ijazah & Transkrip

Syarat Syarat Pengambilan Ijazah & Transkrip

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:34

Wisuda

Home / Kelulusan / Wisuda

Wisuda

Definisi

  1. Upacara wisuda adalah upacara akademik yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi dalam
    rangka melantik lulusan program studi yang terdapat di dalam lingkungan STT Terpadu
    Nurul Fikri.

  2. Wisudawan adalah mahasiswa lulusan semester ganjil/genap yang dinyatakan telah
    memenuhi syarat untuk mengikuti pelaksanaan wisuda.

  3. Peserta upacara wisuda adalah senat Sekolah Tinggi, lulusan yang telah mendaftarkan diri,
    pejabat akademik dan struktural yang terkait di lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri, ketua
    dan sekretaris Badan Eksekutif Mahasiswa STT Terpadu Nurul Fikri.

Ketentuan Umum

  1. Peserta atau calon wisudawan adalah mahasiswa yang dinyatakan lulus pada akhir
    semester ganjil/genap oleh ketua Program Studi yang berwenang melalui sidang
    Yudisium;

  2. Telah mendaftarkan diri untuk wisuda dan memenuhi semua syarat pengambilan Surat
    Keterangan Lulus;

  3. Membayar biaya wisuda melalui Bank yang ditunjuk

Pendaftaran Wisuda melalui : https://alumni.nurulfikri.ac.id/

Info terkait syarat Pendaftaran Wisuda melalui : https://www.nurulfikri.ac.id/wisuda*/

Pengumuman Yudisium : https://bit.ly/PengumumanYudisium2023

SKPI ( Surat Keterangan Pendamping Ijazah)

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah rekam jejak mahasiswa selama masa perkuliahan mengenai pencapaian dan kegiatan non-akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. SKPI bukan pengganti Ijazah dan bukan transkrip akademik. Melainkan dokumen yang dapat menunjang karir, meningkatkan kelayakan kerja dan memudahkan para lulusan untuk siap bersaing dalam dunia kerja.

Sistem ini bermanfaat memberikan dukungan bagi mahasiswa dalam proses pengajuan administrasi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan memberikan kemudahan bagi mereka dalam melihat status pengajuannya secara online. Sistem ini juga ditujukan untuk menyederhanakan pengumpulan data mahasiswa hingga penerbitan SKPI di Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri atau STT-NF.


Prosedur Pengisian dan Penerbitan SKPI

Prosedur Pengisian dan Penerbitan SKPI

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:37

MBKM

Home / MBKM

Content is being prepared by the admin.

Last updated: Thursday, 05 February 2026 21:18

MBKM

Home / MBKM / MBKM

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM)

Program pengembangan kompetensi mahasiswa melalui pembelajaran di luar program studi

  • Tentang MBKM

  • Bentuk Kegiatan MBKM

  • Manfaat MBKM

  • Persyaratan

  • Alur Pendaftaran

  • Kontak & Informasi

Merdeka Belajar Banner

Merdeka Belajar Banner

Last updated: Tuesday, 10 February 2026 10:45

Pedoman MBKM

Home / MBKM / Pedoman MBKM

Pedoman MBKM

Tentang MBKM

Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri melakukan kegiatan MBKM  untuk mendukung penerapan Kurikulum, terwujudnya visi, misi, dan tujuan pembelajaran prodi, profil lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) prodi pada tingkat prodi. Pelaksanaan kegiatan MBKM merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pendidikan yang mendukung terselenggaranya proses pembelajaran, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara efektif sehingga Kelulusan Tepat  Waktu (KTW) mahasiswa serta masa tunggu lulusan program studi dapat terwujud dengan baik  sesuai standar akreditasi sembilan kriteria Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Program MBKM

8 Program Kegiatan Kampus Merdeka :

  1. Magang atau praktik kerja

  2. Studi/proyek independen

  3. Kegiatan wirausaha

  4. Pertukaran pelajar

  5. Asistensi mengajar di satuan pendidikan

  6. Penelitian atau riset

  7. Proyek kemanusiaan

  8. Membangun desa atau kuliah kerja nyata tematik (KKNT)

SOP Pendaftaran MSIB

Panduan SOP Pendaftaran MSIB

Panduan SOP Pendaftaran MSIB

  1. Mahasiswa melakukan eksplorasi mandiri terkait Program MBKM.

  2. Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen Pembimbing Akademik (PA) mengenai keterlibatan dalam program.

  3. Rekomendasi partisipasi dari dosen PA diberikan kepada mahasiswa.

  4. Mahasiswa memutuskan untuk mengambil bagian dalam Program MBKM.

  5. Pengisian formulir permohonan partisipasi oleh mahasiswa.

  6. Bagian Administrasi Akademik (BAAK) memproses Surat Pernyataan (SPTMJ) dan surat rekomendasi untuk mahasiswa yang terlibat dalam Program MBKM.

  7. Jika diterima dalam program, Dosen Pembimbing Lapangan ditunjuk dan mata kuliah konversi MBKM ditentukan.

  8. SK dikeluarkan oleh BAAK untuk Dosen Pembimbing MBKM dan juga untuk mata kuliah konversi (MK).

  9. Dosen Pembimbing Lapangan melakukan koordinasi dengan mahasiswa bimbingan, melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan, serta memberikan bimbingan yang diperlukan.

  10. Mahasiswa mendaftarkan mata kuliah konversi MBKM dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan memulai pelaksanaan kegiatan MBKM.

  11. Setelah menyelesaikan kegiatan MBKM, mahasiswa melaporkan kegiatan yang telah dilakukan melalui sistem, mengunggah tautan sertifikat, serta melampirkan transkrip nilai yang diperoleh dari kegiatan MBKM.

  12. Dosen Pembimbing Lapangan terus memantau perkembangan kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa, memberikan penilaian untuk mata kuliah konversi sesuai dengan kinerja mahasiswa.

  13. Nilai mata kuliah konversi diinput ke dalam Sistem Akademik.

    SOP Pendaftaran Magang Diluar Mitra Dikti

Panduan SOP Pendaftaran Diluar Mitra Dikti

Panduan SOP Pendaftaran Diluar Mitra Dikti

  1. Berikut adalah urutan langkah-langkah yang dijelaskan kepada mahasiswa untuk mengikuti Program MBKM di luar DIKTI:

  2. Mahasiswa memilih lokasi pelaksanaan (Magang/Studi Independen).

  3. Berkonsultasi dengan dosen Pembimbing Akademik (PA) mengenai partisipasi dalam program dan menerima rekomendasi dari Dosen PA.

  4. Menentukan apakah akan berpartisipasi dalam Magang/Studi Independen.

  5. Dosen PA memberikan rekomendasi terkait keikutsertaan.

  6. Mengisi formulir pengajuan administrasi untuk Magang/Studi Independen.

  7. Bagian Administrasi Akademik (BAAK) melaksanakan proses administratif sesuai kebutuhan mahasiswa.

  8. Apabila mahasiswa diterima, mengajukan surat kesanggupan dan surat pernyataan dari mitra penyelenggara.

  9. Kepala Program Studi (Kaprodi) menunjuk Dosen Pembimbing Lapangan (Dosen PL) serta mata kuliah konversi yang sesuai bagi mahasiswa.

  10. BAAK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk Dosen Pembimbing MBKM dan juga SK untuk Mata Kuliah (MK) Konversi dalam Program MBKM.

  11. Dosen Pembimbing Lapangan berkoordinasi dengan mahasiswa bimbingan dan melaksanakan pemantauan terhadap perkembangan kegiatan.

  12. Mahasiswa mendaftarkan mata kuliah konversi MBKM dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan memulai pelaksanaan kegiatan MBKM.

  13. Setelah selesai dengan kegiatan MBKM, melengkapi catatan dalam sistem, melampirkan tautan sertifikat, serta menambahkan transkrip nilai kegiatan MBKM.

  14. Dosen Pembimbing Lapangan mengawasi kegiatan MBKM yang diikuti oleh mahasiswa dan memberikan nilai MK konversi untuk setiap mahasiswa yang dibimbing.

  15. BAAK Memasukkan nilai MK Konversi ke dalam Sistem Akademik.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:25

Administrasi MBKM

Home / MBKM / Administrasi MBKM

Administrasi

Folder Administrasi Dosen Pembimbing MBKM

Folder Administrasi Dosen Pembimbing MBKM merupakan sarana penyimpanan untuk dokumen dan informasi administratif yang terkait dengan peran dosen pembimbing dalam pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Di dalam folder ini, terdapat berbagai dokumen seperti jadwal pertemuan, catatan hasil bimbingan, evaluasi perkembangan mahasiswa, rencana kegiatan, dan segala informasi yang relevan dengan tugas pembimbingan mahasiswa yang terlibat dalam program MBKM. Dokumen-dokumen tersebut menjadi alat bantu bagi dosen pembimbing dan bagian akademik dalam mengatur, mengawasi, serta mendokumentasikan interaksi dan kemajuan mahasiswa dalam mengembangkan keterampilan dan proyek mandiri mereka sesuai dengan tujuan program. Folder tersebut dapat diakses melalui https://bit.ly/FolderKerjaPembimbing.

Dosen Pembimbing  MBKM TI

  1.  Nasrul, S.Pdi.,M.Kom.

  2.  Reza Maulana, M.Kom

  3.  Ahmad Rio Adriansyah, S.Si, M.Si 

  4.  Reza Maulana, S.Kom., M.Kom. 

  5.  Tifani Nabarian, S.Kom., M.T.I.

  6.  Sirojul Munir, S.si, M.Kom

  7. Zaki Imaduddin, S.T., M.Kom.

  8.  Henry Saptono, S.Si., M.Kom.

  9. Dr. Lukman Rosyidi, ST., MM., MT.

Dosen Pembimbng MBKM SI

  1.  Dr. Amalia Rahma, S.T., MT 

  2.  Drs. Rusmanto, M.M. 

  3.  Edi Wibowo, S.E., M.M. 

  4.  Misna Asqia, M.Kom. 

  5.  Suhendi, S.T., MMSI. 

  6.  Amalia, S.E.,M.Ak

Tugas dan Kewajiban Dosen Pembimbing MBKM

  1. Monitoring kegiatan MBKM mahasiswa (tiap semester) dan Membimbing riset MBKM mahasiswa (Bagi yang membimbing riset)

  2. Mereview laporan akhir mahasiswa

  3. Memastikan kelengkapan administrasi MBKM mahasiswa untuk konversi penilaian (laporan, transkrip, log harian)

  4. Melayani kebutuhan mahasiswa untuk administrasi MBKM (memberikan ttd pengesahan pada berkas administrasi (laporan,  dsb.) sehingga kegiatan MBKM mahasiswa berjalan lancar

  5. Bertanggung jawab terhadap hasil konversi nilai MBKM mahasiswa (input nilai di sistem akademik) pada tiap semesternya.

Panduan Laporan MBKM

Langkah-langkah berikut memberikan panduan dalam menyusun laporan MBKM:

1. Buat folder baru dengan format nama folder:  NIM_NAMA

Buat pada folder sesuai dengan program MSIB, FHCI, KEWIRAUSAHAAN atau MAGANG DI LUAR MITRA DIKTI

2. Upload dokumen yang berkesesuaian, beri fomat: NamaDokumen_NamaLengkap

contoh: LaporanAkhir_AdeNurul

Dokumen yang harus diupload

  • Laporan Kegiatan

  • Transkrip Nilai

  • Log Kegiatan

3. Update log catatan pada sheet yang disediakan di dalam folder tiap prodi

4. Template Laporan Bisa di Download dilink berikut : Template Laporan Kegiatan MBKM

*Format laporan boleh disesuaikan dengan format dari mitra

5. Konfirmasi ke dosen pembimbing masing-masing segera setelah upload dokumen laporan selesai.

Informasi Tentang Laporan MBKM 

Panduan Laporan MBKM dan Template Laporan MBKM : Panduan Laporan MBKM

Informasi Tentang MBKM Magang diluar mitra dikti dan internal kampus :

Untuk kelengkapan dokumen konversi silahkan arahkan mahasiswa untuk melengkapi dokumen berikut :

bit.ly/suratMBKM

Alur Pengajuan Surat :

1. Buatlah Surat Pernyataan Mitra terlebih dahulu dan lengkapi dengan tanda tangan basah dan Cap Basah mitra. Kemudian Scan dokumen tersebut.

2. Buat Surat Kesanggupan secara lengkap, baca dan pahami baik baik isi surat pernyataan yang akan dibuat kemudian lengkapi dengan tanda tangan basah mahasiswa dan mitra kemudian scan.

3. Jadikan satu file dokumen hasil scan Surat Pernyataan dan Surat Kesanggupan, kemudian Upload ke form berikut:

bit.ly/form-konversi

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:27

Konversi SKS

Home / MBKM / Konversi SKS

Konversi SKS

Rubrik Penilaian Kegiatan MBKM

Rubrik Penilaian Kegiatan MBKM melibatkan sejumlah komponen penilaian yang berfokus pada evaluasi kualitas pelaksanaan program. Bahan-bahan yang menjadi dasar penilaian meliputi Log/Weekly Report dalam versi STT-NF di AIS atau Google Drive, Laporan Akhir MBKM, serta mungkin Daftar Nilai dari Penyelenggara MBKM jika relevan dengan mata kuliah. Tambahan asesmen atau tugas seperti video dari STT NF juga bisa menjadi bagian dari penilaian. Komponen penilaian ini melibatkan penilaian oleh mentor lapangan terhadap kemajuan dan partisipasi mahasiswa dalam program MBKM, penilaian oleh dosen pembimbing terhadap kualitas Laporan Akhir kegiatan, serta penilaian oleh dosen pembimbing terhadap isian asesmen yang dilakukan oleh mahasiswa mengenai kegiatan yang telah dijalani, jika diperlukan. Melalui rubrik penilaian ini, evaluasi yang komprehensif terhadap berbagai aspek pelaksanaan kegiatan MBKM dapat dijalankan. Rubrik Penilaian MBKM : Rubrik Penilaian Kegiatan MBKM

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:28

Organisasi Kemahasiswaan

Home / Organisasi Kemahasiswaan

Content is being prepared by the admin.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:38

Tentang Organisasi Kemahasiswaan

Home / Organisasi Kemahasiswaan / Tentang Organisasi Kemahasiswaan

Tentang Organisasi Kemahasiswaan

Organisasi Kemahasiswaan STT-NF merupakan wahana pengembangan diri mahasiswa yang terhimpun di dalam Kelurga Besar Mahasiswa STT-NF yang disingkat dengan IM STT-NF. Organisasi IM STT-NF ini terdiri dari beberapa kelengkapan, diantaranya:

  1. Lembaga Pendukung Kemahasiswaan (LPK)

  2. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

  3. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

  4. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

  5. IT Club

  6. Softskill Activity

Diharapkan di dalam organisasi IM STT-NF beserta kelengkapan yaitu, dapat menampung kebutuhan, menyalurkan minat, bakat dan kegemaran, meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus menjadi wadah kegiatan peningkatan penalaran dan keilmuan serta arah profesi mahasiswa STT-NF.

Pembina Organisasi Kemahasiswaan

Pada dasarnya adalah para Dosen atau tenaga kependidikan di STT-NF yang karena tugas atau jabatannya di STT-NF ditetapkan menangani bidang kemahasiswaan. Dalam hal ini utamanya adalah Wakil Ketua III STT-NF, bidang kemahasiswaan.

Unsur Pendukung Kemahasiswaan

Adalah tenaga administrasi yang ditetapkan oleh pimpinan STT-NF untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, dalam hal ini adalah Kepala Bidang Kemahasiswaan STT-NF.

Struktur Organisasi Mahasiswa

1. Lembaga Pendukung Kemahasiswaan (LPK)

Lembaga Pendukung Kemahasiswaan adalah Lembaga Formal Pendukung Fungsi Kemahasiswaan di lingkungan Kampus STT NF. Anggota LPK terdiri dari mahasiswa dan alumni.

2. Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM)

Dewan Permusyawaratan Mahasiswa adalah Lembaga Kemahasiswaan Tertinggi di dalam IM STT-NF yang merupakan perwakilan dari mahasiswa setiap program studi dan perwakilan mahasiswa yang dipilih. DPM berfungsi sebagai Lembaga Legislatif dan Yudikatif.

3. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

Badan Eksekutif Mahasiswa adalah Organisasi Kemahasiswaan di dalam IM STT-NF sebagai Lembaga Eksekutif Mahasiswa Tertinggi di STT-NF. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STT-NF adalah lembaga yang terdiri dari beberapa mahasiswa yang dipilih secara demokratis oleh mahasiswa lainnya untuk memimpin dan mewakili mahasiswa di dalam kampus maupun di luar kampus. Tugas utama BEM STT-NF adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi mahasiswa lainnya, mengorganisir acara dan kegiatan yang relevan dengan kepentingan mahasiswa, serta memperjuangkan kepentingan mahasiswa di dalam kampus maupun di luar kampus.

4. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

Unit Kegiatan Mahasiswa adalah Lembaga Pelaksana dalam satu bidang peminatan di STT-NF yang bergerak di bidang kegiatan di luar akademik, seperti seni dan budaya, olahraga, keagamaan, dan lain sebagainya. yang bertanggungjawab kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Terdiri dari:

a. UKM Futsal STT-NF

UKM Futsal STT-NF merupakan salah satu wadah pengembangan bakat dan minat mahasiswa di bidang olahraga, khususnya sepak bola. Adapun kegiatan dari UKM Futsal STT-NF ini berupa latihan rutin, gathering, dan turnamen.

b. UKM Halmahera STT-NF

Halmahera adalah UKM STT-NF yang memfasilitasi minat dan bakat mahasiswa pecinta alam. Program UKM Halmahera STT-NF adalah tafakur alam, tubing, hiking, camping, sosial dan pelatihan dasar survival di alam bebas.

c. LDK SENADA STT-NF

LDK Senada hadir untuk menjadi agent of change beserta da’i untuk memberikan contoh dan membuat perbaikan serta perubahan di lingkungan STT-NF. Dengan adanya LDK Senada STT-NF akan menjadikan lingkungan STT-NF menjadi lingkungan yang memiliki mahasiswa yang berpotensi, memiliki wawasan luas, dan selalu menjalankan ibadahnya dengan baik, serta menjadikan lingkungan STT-NF menjadi lingkungan yang madani.

d. Mentoring

Mentoring merupakan salah satu kegiatan UKM STT-NF yang di dalamnya terdapat proses pembinaan serta pembentukan karakter dan kepribadian islami mahasiswa STT-NF.

e. Gen Quran

Gen Qur’an STT-NF merupakan salah satu UKM di STT-NF untuk mencetak generasi Al Qur’an. Gen Qur’an STT-NF mempunyai visi dan misi, yaitu menjadi UKM yang mampu membangun suasana islami dan mencetak generasi Qur’ani di STT-NF.

f. IT Club Mahasiswa

IT Club STT-NF adalah sebuah komunitas bagi mahasiswa STT-NF yang ingin mengembangkan pengetahuan dan keterampilan seputar teknologi dan informasi. Terdiri dari:

  1. IT Club EBEC (E-Commerce & E-Businnes) : wadah peminatan akademis program studi Sistem Informasi, Peminatan Enterprise IS (Sistem Informasi Perusahaan)

  2. IT Club MUDENG (Design Grafis dan Multimedia) STT NF :  wadah peminatan akademis program studi Teknik Informatika Peminatan Teknologi Perangkat Lunak

  3. IT Club Pemrograman Web STT NF : wadah peminatan akademis program studi Teknik Informatika Peminatan Teknologi Perangkat Lunak

  4. IT Club Game Development : wadah Peminatan Akademis di bidang Pemrograman khususnya pemrograman Game

  5. IT Club Hacking Security : wadah Peminatan Akademis di bidang Infrastruktur IT khususnya keamanan komputer dan jaringan

  6. IT Club Robotik STT NF : wadah Peminatan Akademis di bidang Pemrograman khususnya pemrograman Robotika

  7. Tahsin/Tahfidz bekerjasama dengan baitul Quran menyelenggarakan bimbingan belajar alquran (Tahsin dan Tahfidz), menggunakan metode ustmani.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:40

Aturan

Home / Organisasi Kemahasiswaan / Aturan

Aturan

Kode Etik Organisasi

  1. Tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Agama serta Visi &
    Misi STT-NF serta menunjang kegiatan akademik dan non-akademik.

  2. Mempunyai Visi, Misi dan tujuan yang jelas, benar & rasional yang sejalan derngan Visi,
    Misi dan tujuan STT-NF secara keseluruhan.

  3. Mempunyai Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja.

  4. Mempunyai sekretariat yang jelas sebagai tempat menjalankan proses administrasi
    organsiasi.

  5. Mempunyai kepengurusan organisasi (struktur organigram) dan uraian tugas yang jelas.

  6. Kepengurusan organisasi bertanggungjawab sesuai dengan struktur kemahasiswaan di
    STT-NF

Kode Etik Kegiatan Kemhasiswaan

  1. Tidak bertentangan dengan kode etik organisasi.

  2. Mendapat izin resmi dari Pimpinan STT-NF atau petugas yang ditunjuk Pimpinan STT-NF.

  3. Mempunyai disiplin administrasi, disiplin organisasi dan transparansi.

  4. Kegiatan dan aktivitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara moral/agama dan formal.

  5. Kegiatan dapat meningkatkan iman & takwa, ilmu pengetahuan & teknologi.

  6. Kegiatan tidak bersifat destruktif & anarkis.

  7. Lokasi kegiatan jelas, acara yang terkoordinasi dengan baik dan kepanitiaan yang telah
    tersusun sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

  8. Panitia kegiatan terdiri dari sivitas akademika STT-NF dan atau orang yang ditunjuk/
    mendapat izin Pimpinan.

  9. Kegiatan yang diselenggarakan dapat bersinergi dengan kegiatan Program Studi dan
    satuan kerja lainnya yang berada di dalam STT-NF.

Tata Tertib Organisasi Kemahasiswaan

  1. Mematuhi kode etik organisasi.

  2. Anggotanya mematuhi peraturan/ tata tertib organisasi yang ada di STT-NF, seperti
    MPM, BEM, UKM, IT Club, dan Soft Skill.

  3. Mempunyai daftar nama dan data pribadi para anggotanya yang jelas dan benar.

  4. Terjalin komunikasi yang harmonis, demokratis, terbuka dan kekeluargaan sebagai
    sivitas akademika STT-NF.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:41

Fasilitas Mahasiswa

Home / Organisasi Kemahasiswaan / Fasilitas Mahasiswa

Fasilitas Mahasiswa

Asuransi kecelakaan & Medical Center/Klinik Berobat

Mahasiswa yang telah memenuhi kewajiban administrasi semester, berhak mendapatkan Kartu Asuransi Kecelakaan dan bisa mengajukan klaim Asuransi Kecelakaan tsb. apabila selama melaksanakan kegiatan proses pembelajaran (termasuk pergi atau pulang kuliah) atau kegiatan ekstra kurikuler yang seizin Pimpinan, mahasiswa ybs. mendapatkan kecelakaan.
Selain itu, apabila dalam proses perkuliahan mahasiswa STT-NF tiba-tiba mengalami sakit, maka mahasiswa ybs. bisa langsung dirujuk ke Medical Center yang STT-NF ~ Poliklinik yang telah berkerjasama dengan STT-NF. Klaim diajukan ke Pembantu Ketua III melalui bagian kemahasiswaan.

Beasiswa

Jenis beasiswa yang ditawarkan kepada mahasiswa STT-NF adalah sebagai berikut.

  1. Beasiswa Yayasan Nurul Fikri

  2. Beastudi Duafa Berprestasi STT-NF

  3. Beastudi Putra Daerah STT NF

  4. Beasiswa BPP dan BBP-PPA kopertis IV

  5. Beasiswa Berprestasi JNE Depok

  6. Beasiswa Buka lapak

  7. Beasiswa CIMB Niaga

  8. Beasiswa Yayasan Beasiswa Jakarta

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:42

Soft Skill

Home / Organisasi Kemahasiswaan / Soft Skill

Soft Skill

Soft Skill adalah Program Pembinaan Kemahasiswaan dalam rangka membentuk Charakter Building. Empat Program Pembinaan untuk Mahasiswa STT Terpadu Nurul Fikri antara lain:

Pembentukan Karakter Takwa

  1. Pelaksanaan mentoring

  2. Kajian islam pekanan

  3. Tilawah pada jam perkuliahan awal

  4. Pemasangan sound system untuk muratal dan adzan

  5. Pelestarian kantin jujur

Pembentukan Karakter Profesional

  1. Quantum Organizing Training (QOT)

  2. Enterpreneurship Training

  3. Pembentukan satelit bisnis

Pembentukan Karakter Peduli

  1. Pembentukan Tim Peduli Bencana

  2. Pelatihan Khutbah

  3. Teaching Skill Training

Pembentukan Karakter Cerdas

  1. School of Thinking (SoT)

  2. Diskusi tematik

  3. Diskusi multi disiplin

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:42

Mars STT Terpadu Nurul Fikri

Home / Organisasi Kemahasiswaan / Mars STT Terpadu Nurul Fikri

Mars STT Terpadu Nurul Fikri

Mars STT Terpadu Nurul FIkri

Mars STT Terpadu Nurul FIkri

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:44

Hymne STT Terpadu Nurul FIkri

Home / Organisasi Kemahasiswaan / Hymne STT Terpadu Nurul FIkri

Hymne STT Terpadu Nurul Fikri

Hymne STT Terpadu Nurul Fikri

Hymne STT Terpadu Nurul Fikri

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:47

Penunjang Akademik

Home / Penunjang Akademik

Content is being prepared by the admin.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:51

Penelitian dan PKM

Home / Penunjang Akademik / Penelitian dan PKM

Penelitian Dan PKM

Didasari kesadaran penuh atas adanya kesenjangan antara teori yang diperoleh mahasiswa dengan realita kebutuhan masyarakat dan munculnya tuntutan masyarakat atas mutu lulusan perguruan tinggi yang mandiri dan siap mengantisipasi arah pengembangan bangsa, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri (STT-NF), mencoba merealisasikan Program Pengembangan Budaya penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bagi mahasiswa di STT-NF. Perguruan tinggi diharapkan berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian. Dosen dan peneliti di perguruan tinggi diharapkan melakukan penelitian yang bermanfaat dan berkontribusi terhadap pemahaman lebih dalam tentang berbagai masalah akademik, ilmiah, dan sosial. Hasil penelitian ini dapat berupa publikasi ilmiah, temuan baru, dan kontribusi terhadap inovasi.

Program ini hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan oleh mahasiswa STT-NF semester 5 ke atas. Program ini bertujuan agar mahasiswa lulusan STT-NF dapat dan mampu membuat penelitian – penelitian yang baik ke depannya serta dapat memberikan bukti pengabdiannya kepada masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa pelatihan, konsultasi, penyuluhan, dan kegiatan lainnya untuk dapat mengatasi masalah nyata yang ada di masyarakat.

Kegiatan Sosialisasi Penelitian

Kegiatan Sosialisasi Penelitian

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat

Pedoman Penelitian

  1. Peneliti adalah Mahasiswa Aktif untuk semua jurusan jenjang S1.

  2. Semua Pengusul dari semua strata wajib dibimbing oleh seorang dosen Pembimbing Penelitian.

  3. Kriteria Dosen Pembimbing Penelitian adalah Dosen yang masih aktif dan belum membimbing lebih dari 8 mahasiswa lainnya.

  4. Dosen Pembimbing Penelitian dapat dipilih sendiri oleh pengusul sesuai dengan bidang kajian yang akan diteliti dalam penelitian.

  5. Mahasiswa yang ingin melakukan penelitian diwajibkan membuat proposal pengajuan penelitian ke bagian LPPM STT- NF.

  6. Proposal yang diterima hanya proposal yang telah disetujui oleh dosen pembimbing penelitian.

  7. Bagi mahasiswa yang telah diizinkan melakukan penelitian diharapkan mengumpulkan laporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  8. Tema penelitian harus sesuai dengan ruang lingkup yang telah di tentukan oleh LPPM STT-NF.

  9. Semua pengusul wajib mengikuti seluruh format penelitian yang di tentukan oleh bagian LPPM STT-NF.

Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

  1. Mahasiswa yang telah mampu dalam bidang keilmuan akan di berikan program pengabdian kepada masyarakat dalam bidang IT.

  2. Seluruh mahasiswa STT-NF dapat melakukan Pengabdian kepada masyarakat.

  3. Mahasiswa yang ingin mengajukan pengabdian kepada masyarakat diwajibkan mengajukan proposal kepada LPPM STT-NF.

  4. Bagi mahasiswa yang telah diizinkan melakukan pengabdian kepada masyarakat diharapkan mengumpulkan laporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Semua keputusan dalam hal pengabdian kepada masyarakat berada penuh dalam tanggung jawab LPPM STT-NF.

Pendampingan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)

  1. Semua mahasiswa aktif dapat mengikuti kegiatan PKM

  2. Semua Pengusul dari semua strata wajib dibimbing oleh seorang dosen Pembimbing PKM.

  3. Dosen Pembimbing PKM dapat diusulkan oleh pengusul sesuai dengan bidang kajian yang akan diikuti.

  4. Mahasiswa yang ingin melakukan PKM diwajibkan membuat proposal ke bagian LPPM STT- NF.

  5. Proposal yang diterima hanya proposal yang telah disetujui oleh dosen pembimbing PKM.

  6. Bagi mahasiswa yang telah diizinkan melakukan PKM diharapkan mengumpulkan laporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  7. Tema PKM harus sesuai dengan ruang lingkup yang telah di tentukan oleh LPPM STT-NF.

  8. Semua pengusul wajib mengikuti seluruh format PKM yang di tentukan oleh bagian LPPM STT-NF.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:52

Laboratorium

Home / Penunjang Akademik / Laboratorium

Laboratorium

Laboratorium merupakan fasilitas penunjang tercapainya Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk praktikum, penelitian mahasiswa dan dosen untuk pengembangan keilmuan atau karya ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelatihan.

Fasilitas laboratorium komputer terdiri dari 2 ruang laboratorium komputer. Masing-masing ruang laboratorium komputer memiliki 25 unit komputer yang siap digunakan dan 3 unit komputer cadangan.

Fungsi Laboratorium

Laboratorium Komputer STT Terpadu Nurul Fikri difungsikan untuk pelaksanaan praktikum mata kuliah dan praktikum bebas serta memfasilitasi keperluan eksplorasi dan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen.

Struktur Organisasi

Ketua Laboratorium Komputer : Bambang Triaji, S.Pd.

Laboran Laboratorium Komputer : Mahasiswa asisten lab

Visi

“Kami ingin menjadi unsur yang ikut menunjang terbentuknya mahasiswa yang terampil dalam bidangnya serta memfasilitasi penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen dengan memberikan pelayanan terbaik yang berorientasi kepada kualitas, efektifitas, dan kemudahan bagi stakeholder.”

Bentuk Kegiatan

Bentuk kegiatan laboratorium komputer adalah praktikum dan pelatihan. Adapun praktikum yang diselenggarakan terdiri dari:

a.  Praktikum mata kuliah

Praktikum mata kuliah adalah praktikum yang diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang udah ditentukan oleh BAAK. Untuk dapat mengikuti praktikum tersebut, mahasiswa harus terdaftar pada mata kuliah tersebut dibuktikan dengan kartu rencana studi yang dimilikinya pada semester yang sedang berlangsung. Pada pelaksanaannya, mahasiswa dibimbing oleh seorang asisten praktikum yang akan membimbing selama satu semester.

b.  Praktikum bebas

Laboratorium komputer terbuka bagi mahasiswa untuk melakukan praktikum diluar jam-jam praktikum mata kuliah selama laboratorium tidak sedang digunakan. Mahasiswa yang melakukan praktikum bebas diwajibkan mengisi buku daftar pengunjung. Bagi mahasiswa yang ingin melakukan praktikum bebas di malam hari atau sabtu dan minggu, agar mengisi form penggunaan terlebih dahulu yang tersedia di laboran atau kepala laboratorium.

UPT  Lab Komputer

Lab komputer merupakan fasilittas yang disediakan oleh kampus untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, praktikum, ekspolrasi penelitian mahasiswa dan dosen maupun kegiatan lain yang berhubungan dengan pemakaian komputer.

Tata Tertib Penggunaan Lab Komputer

Peraturan Lab Komputer STT Terpadu Nurul Fikri

Peraturan Lab Komputer STT Terpadu Nurul Fikri

Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer STT Nurul FIkri

1. Tata tertib berlaku bagi semua pengguna fasilitas ruang Laboratorium Komputer.

2.    Semua pengguna dilarang :

  1. Merusak, mencabut kabel-kabel atau perangkat apapun, mengubah layout komputer, monitor dan hal lain yang mengganggu kelancaran, kerapihan Laboratorium Komputer.

  2. Mengambil barang apapun yang merupakan aset Laboratorium Komputer.

  3. Meninggalkan barang, sisa, sampah apapun di dalam Laboratorium Komputer.

  4.  Memakai sandal, memakai pakaian yang tidak senonoh, merokok.

  5. Membunyikan perangkat audio-visual yang mengganggu.

  6. Menggunakan fasilitas laboratorium komputer untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan komputer, misalnya komputer untuk bermain game, menyetel video selain pembelajaran dan menggunakan LCD proyektor untuk menyetel video selain pembelajaran.

  7. Menginstalasi program apapun tanpa persetujuan asisten atau teknisi.

3.    Sanksi untuk pelanggaran di atas adalah:

  1. Teguran oleh asisten atau teknisi dan melaporkan yang bersangkutan kepada Koordinator Laboratorium Komputer.

  2. Nama dan NIM dicatat untuk selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer termasuk fasilitas dan sebagainya.

Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer Untuk Praktikum STT Nurul FIkri

  1. Praktikan wajib berpakaian rapi, sopan, dan tidak memakai sandal

  2. Praktikan wajib menjaga kebersihan lab komputer

  3. Setiap praktikan lab komputer dilarang:

  • Merokok, makan atau minum di dalam ruang lab komputer

  • Mengubah setting apapun yang menyangkut posisi dan konfigurasi komputer yang ada di lab komputer

  • Memasukkan data atau program apapun dari disk atau flashdisk ke dalam komputer tanpa seijin pihak laboratorium

  • Menghapus atau memindahkan data atau software apapun yang berbentuk file atau direktori di komputer

  • Membuat keributan atau memainkan game apapun di dalam lab komputer

  1. Bila ada kerusakan fatal pada hardware, software atau peralatan lainnya selama digunakan, baik yang disengaja atau tidak, praktikan diwajibkan melaporkan ke petugas lab computer.

  2. Setiap praktikan lab komputer yang akan mengambil data dari server atau komputer di lab komputer, harus memberitahukan ke petugas lab komputer. Petugas lab komputer yang akan melaksanakan tindakan tersebut.

  3. Penggunaan lab komputer disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan

  4. Bila hendak menggunakan ruang lab di luar jadwal reguler, maka praktikan harus meminta ijin tertulis kepada petugas lab komputer. Ijin penggunaan akan diberikan tergantung dari kondisi saat itu yang akan ditentukan oleh pihak lab komputer.

Aturan Penggunaan Laboratorium

  1. Pihak yang ingin menggunakan laboratorium komputer mengajukan permohonan penggunaan kepada laboran atau kepala UPT laboratorium komputer.

  2. Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengisi formulir permohonan penggunaan laboratorium komputer.

  3. Pengajuan permohonan paling lambat 7 hari sebelum waktu penggunaan.

  4. Kepala laboratorium komputer akan melakukan verifikasi permohonan.

  5. Apabila laboratorium komputer tidak sedang digunakan pada waktu yang tertera di formulir permohonan, maka kepala laboratorium komputer akan menyetujui permohonan selanjutnya akan mengalokasikan pada jadwal penggunaan laboratorium komputer.

  6. Apabila laboratorium komputer sedang digunakan pada waktu yang tertera di formulir permohonan, maka permohonan tidak dapat disetujui selanjutnya oleh petugas.

  7. Laporan atau kepala laboratorium komputer akan memberikan konfirmasi kepada pihak pemohon perihal disetujui atau tidaknya permohonan yang diajukan selambat-lambatnya 2 hari setelah pengajuan permohonan dilakukan.

  8. Permohonan yang disetujui selanjutnya akan diproses segala persiapannya oleh pihak laboratorium komputer.

  9. Kepala laboratorium komputer menugaskan laboran untuk menyiapkan segala kelengkapan yang tertera pada formulir permohonan penggunaan laboratorium komputer.

  10. Kepala laboratorium komputer menugaskan petugas yang akan bertanggung jawab pada saat pelaksanaan.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:54

Perpustakaan

Home / Penunjang Akademik / Perpustakaan

Perpustakaan

Perpustakaan STT-NF terletak di kampus A STT-NF di jalan Margonda Raya No.522, terdiri dari koleksi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi akademik bagi sivitas akademika STT-NF. Saat ini Perpustakaan STT-NF memiliki jumlah koleksi sejumlah 2.976 eksemplar buku teks dan akan terus ditambah seiring waktu sesuai dengan kebutuhan akademik demi terpenuhinya kebutuhan akan informasi dan tentu saja untuk mendukung STT-NF menjadi Sekolah Tinggi yang unggul dan berkompeten.

Visi

“Mendukung Penyediaan Sumber Informasi Dalam Menunjang Kegiatan Akademik Sivitas Akademika STT-NF”.

Misi

  1. Menjadi jantung perguruan tinggi.

  2. Memberikan pelayanan yang prima kepada para pemustaka.

  3. Mengembangkan koleksi yang terdapat di perpustakaan secara periodik.

  4. Menyediakan koleksi yang dibutuhkan oleh pemustaka secara periodik yang disesuaikan dengan kurikulum pembelajaran.

  5. Menyediakan akses pencarian koleksi online.

  6. Menciptakan suasana perpustakaan yang nyaman dan menyenangkan.

Koleksi

Saat ini Perpustakaan STT-NF memiliki koleksi buku teks sejumlah 2.976 eksemplar dengan rincian disiplin ilmu sebagai berikut:

Disiplin Ilmu

Jumlah

Textbook

2196

Tugas Akhir

306

Reference

221

Laporan PKL

112

Jurnal

103

Prosiding

27

Thesis

10

Disertasi

1

TOTAL

2.976

Waktu Layanan

Hari

Waktu

Senin—Jumat

08.00—16.00

Tata Tertib

Setiap Pengunjung Perpustakaan STT-NF wajib mentaati Peraturan dan Tata Tertib sebagai berikut:

  1. Menunjukkan kartu tanda mahasiswa atau kartu tanda anggota milik sendiri yang masih berlaku.

  2. Mengisi presensi pengunjung perpustakaan.

  3. Bersikap dan berpakaian sopan, serta menjaga ketertiban, kebersihan dan keamanan.

  4. Mencuri dan atau merobek koleksi perpustakaan akan dikenai sanksi akademis baik oleh UPT Perpustakaan maupun oleh STT-NF.

  5. Tidak diperbolehkan merokok, makan, minum dan membuat keributan/kebisingan.

  6. Bersedia mentaati semua peraturan yang berlaku tanpa kecuali.

Sanksi bagi pengunjung UPT Perpustakaan STT-NF

Untuk lebih meningkatkan tegaknya peraturan dan tata tertib serta keamanan yang berlaku pada UPT Perpustakaan STT-NF maka bagi anggota perpustakaan yang melanggar ketentuan yang telah digariskan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Pengguna perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku pinjaman di bagian sirkulasi dikenakan denda Rp 1000,00 per buku tiap hari keterlambatan (sesuai tata tertib peminjaman).

  2. Pengguna perpustakaan yang merusak sebagian dan atau keseluruhan atau menghilangkan bahan pustaka yang menjadi tanggung jawab peminjamannya dikenakan ketentuan sebagai berikut:

  • Mengganti bahan pustaka yang rusak sebagian dan atau keseluruhan atau hilang tersebut dengan bahan pustaka yang sama.

  • Pengguna yang dengan sengaja atau direncanakan melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan sanksi administratif dan/atau akademik.

Aturan Keanggotaan & Peminjaman

Kewajiban Anggota/Pengunjung Perpustakaan:

  1. Mentaati peraturan Perpustakaan STT-NF yang berlaku.

  2. Mengisi presensi kehadiran di Perpustakaan STT-NF setiap berkunjung langsung ke perpustakaan.

  3. Bertanggungjawab atas koleksi yang rusak/hilang saat peminjaman dan menerima sanksi yang berlaku.

  4. Menjaga keamanan fasilitas yang disediakan perpustakaan

Hak Anggota Perpustakaan:

  1. Meminjam koleksi buku teks sirkulasi sebanyak maksimal 2 eksemplar.

  2. Ikut serta dalam berbagai program diskusi, pemutaran film, workshop dan sebagainya.

  3. Mendapatkan asistensi dari pustakawan dalam penelusuran informasi dan koleksi di Perpustakaan.

  4. Memanfaatkan akses WiFi dan internet.

  5. Memanfaatkan fasilitas perpustakaan.

Peraturan Peminjaman Koleksi Pustaka

  1. Menyebutkan nomor mahasiswa atau nomor pegawai setiap akan bertransaksi di perpustakaan.

  2. Jumlah peminjaman buku dalam sekali bertransaksi adalah 2 (dua) eksemplar buku untuk dosen dan pegawai, dan 3 (tiga) eksemplar buku untuk mahasiswa.

  3. Lama peminjaman adalah 14 hari termasuk hari libur untuk mahasiswa dan pegawai dan selama satu semester untuk dosen.

  4. Buku yang sudah dipinjam dapat diperpanjang sebanyak maksimal 1 (satu) kali perpanjangan.

  5. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp 1000 untuk setiap eksemplar buku per hari keterlambatan.

  6. Kerusakan dan buku yang hilang selama masa peminjaman menjadi tanggung jawab anggota perpustakaan sepenuhnya.

  7. Buku yang rusak selama masa peminjaman dikenakan denda sebesar kerusakan yang dialami. Sedangkan untuk buku yang hilang harus diganti dengan buku yang sama atau dengan uang sejumlah harga buku tersebut.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 01:54

Pengembangan Diri Mahasiswa

Home / Penunjang Akademik / Pengembangan Diri Mahasiswa

Pengembangan Diri Mahasiswa

Sertifikasi Kompetensi

Prestasi dan Penghargaan

Pengalaman Organisasi

Pengalaman Non Organisasi

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 02:39

Unit Pendukung Kemahasiswaan

Home / Penunjang Akademik / Unit Pendukung Kemahasiswaan

Unit Pendukung Kemahasiswaan

Pusat Studi

Penelitian yang berjalan di STT Terpadu Nurul Fikri harus sesuai dengan peta jalan penelitian yang telah ditentukan. Adanya kesesuaian dan keselarasan dalam kegiatan penelitian dan pengabdian mendorong kegiatan lebih efisien dan mampu menyebarkan manfaat yang lebih luas. STT Terpadu Nurul Fikri memiliki bidang unggulan untuk fokus menjalakan kegiatan penelitian, yaitu:

  1. Pendidikan

  2. Ekonomi

  3. Lingkungan dan kesehatan

Untuk mendukung kegiatan penelitian di STT-NF agar terkoordinasi dan relevan dengan peta jalan penelitian STT-NF, maka Pusat Studi yang didirikan mengambil bidang fokus sesuai dengan bidang unggulan pada Peta Jalan Penelitian di STT-NF, yaitu:

  1. Pusat Studi Pemberdayaan UKM dan Social Teknopreneurship

  2. Pusat Studi Informatika Kesehatan

  3. Pusat Studi Pembelajaran Berbasis Teknologi

  4. Pusat Studi Multimedia dan Extended Reality

Pusat Studi LPPM STT Terpadu Nurul Fikri

Pusat Studi LPPM STT Terpadu Nurul Fikri

Pusat Inkubator dan Pengembangan Bisnis

LKKI

Unit Pengembangan Bisnis (UPB) Prodi Bisnis Digital

Visi: 

Menjadi pusat inovasi dan pengembangan bisnis yang sustain dan memiliki social impact

Misi:

  • Mendorong kreativitas dan inovasi mahasiswa

  • Menyediakan sumber daya, pelatihan dan dukungan

  • Menghubungkan mahasiswa dengan industri, investor dan mentor

Cakupan Kegiatan

  1. Inkubasi Bisnis : Melalui PIPB (Pusat Inkubator dan Pengembangan Bisnis) STT-Nurul Fikri, memberikan dukungan bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan ide bisnis menjadi usaha rintisan (startup) melalui penyediaan sarana & prasarana, workshop, mentoring dan akses ke investor

  2. Pelatihan & Workshop: Menyelenggarakan bootcamp yang berfokus pada keterampilan yang akan digunakan mahasiswa dalam kegiatan bisnis (entrepreneur mindset, business idea generation, value propositions, business models, pitching, etc)

  3. Networking & Kolaborasi: Mengakomodasi mahasiswa untuk bertemu dengan profesional industri, alumnus, dan investor potensial

  4. Konsultasi Bisnis: Menyediakan sesi konsultasi bagi mahasiswa dengan mentor terkait untuk menavigasi tantangan dalam pengembangan bisnis

Program Pendorong Partisipasi Kompetisi Startup

Tujuan: meningkatkan partisipasi aktif mahasiswa dalam kompetisi startup, menambahkan pengalaman serta memperluas networking

Cakupan Kegiatan:

  1. Workshop persiapan kompetisi

  2. Mentoring

  3. Simulasi

  4. Klinik proposal bisnis

  5. Pelatihan soft skills

  6. Dukungan material & non-material

Career Development Center

Career Development Center STT Nurul Fikri (CDC STT Nurul Fikri) adalah lembaga di bawah Puket III –Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan yang merupakan pusat pengembangan dan layanan karir. CDC STT Nurul Fikri berfungsi sebagai:

  1. Pusat pengembangan potensi dan kualitas mahasiswa dan lulusan agar sesuai dengan tantangan karir dalam bidangnya

  2. Mediator antara perusahaan/instansi/industri dan mahasiswa atau lulusan dalam hal penyediaan sumber daya manusia yang profesional

  3. Membina hubungan yang baik dengan users, alumni, dan pihak-pihak terkait lainnya

Bentuk Kegiatan dan Pelayanan CDC STT Nurul Fikri

  1. Campus Hiring merupakan layanan rekrutmen secara online dan offline yang mempertemukan langsung pihak industri dengan lulusan sehingga industri dapat memperloleh lulusan STT NURUL FIKRI yang potensial secara cepat dan efektif.

  2. Nurul Fikri Job Fair Memberikan pelayanan bagi para alumni (job seekers) untuk bisa bertemu secara langsung dengan Perusahaan/Industri (employers) sehingga dapat berinteraksi dengan baik. Kegiatan ini merupakan integrasi dari berbagai aktifitas seperti presentasi dari industri, promosi, walk in interview dan recruitment dari perusahaan-perusahaan dalam waktu yang bersamaan.

  3. Candidate Search: merupakan layanan rekrutmen yang menyediakan lulusan terbaik sesuai dengan expectasi industri yang diharapkan setelah melalui serangkaian test yang dilaksanakan oleh CDC – STT NURUL FIKRI.

  4. Industrial Gathering Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kepuasan pengguna lulusan dan mendapatkan informasi (feedback) keselarasan sistem penyelenggaraan pendidikan yang ada di STT Nurul Fikri dengan kebutuhan industri. Informasi tersebut digunakan untuk penyempurnaan  kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan industri dan meningkatkan mutu pendidikan.

Mahasiswa STT Nurul Fikri

  1. Profiling Merupakan kegiatan yang memberikan gambaran psikologis mahasiswa mengenai potensi diri masing-masing mahasiswa, sehingga dapat diberikan pelatihan dan pengembangan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Hasil psikotest dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam pemilihan karir, referensi kegiatan konseling mahasiswa dan penerapan talent management sistem.

  2. Pelatihan Karir Pelatihan atau training ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan mahasiswa dan alumni, sehingga diharapkan mereka selalu siap dalam menghadapi persaingan dalam memasuki dunia kerja dan memperoleh pekerjaan maupun berwirausaha. Pelatihan tersebut yaitu pelatihan soft-skills atau employability skills, seperti pelatihan menghadapi job interview, pengetahuan etika dalam bekerja, training communication skill and public speaking, kepemimpinan (leadership), presentation and negotiation skills, mock interview, cara pembuatan cv dan sharing motivasi dari para ahli, praktisi, maupun alumni yang telah sukses berkarir

  3. Vacancy Training Presentasi yang disampaikan oleh perusahaan yang bertujuan untuk memperkenalkan profile perusahaan dan spesifikasi kebutuhan tenaga kerja yang ada dalam perusahaan tersebut. Melalui kegiatan ini,  diharapkan mahasiswa dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi kebutuhan tersebut dan dapat bersaing di dunia kerja.

  4. Konseling Kerja dan Karir Layanan konseling kerja dan konseling karir bertujuan untuk memudahkan para mahasiswa atau alumni dalam memilih jalur karir yang sesuai dengan kemampuan, minat, dan potensi yang dimiliki. Layanan ini juga menjadi tempat konsultasi apabila mahasiswa maupun alumni menghadapi persoalan dalam tes yang belum berhasil atau mendapatkan masalah dalam berkarir.

  5. Kunjungan Industri, Program Kunjungan Industri ke perusahaan bertujuan untuk membantu mahasiswa memahami dunia kerja dan karakteristik industri yang di kunjungi serta berpeluang untuk kerjasama dengan perusahaan.

  6. Informasi Lowongan Kerja Menyediakan informasi kerja (vacancy), pengembangan karir (career development), magang,  kerja industri (KI) di bidang IT dan non-IT dari instansi atau perusahaan, baik pemerintah maupun swasta yang berskala nasional dan internasional.

  7. Pelatihan dan Pengembangan potensi Mahasiswa Unggulan Menyediakan program pelatihan dan pengembangan yang dikhususkan kepada mahasiswa yang memiliki kriteria unggulan yang berada pada Talent Pool dan telah ditetapkan berdasarkan data profiling, seleksi prestasi akademik/non akademik mahasiswa.

Alumni / Lulusan STT Nurul Fikri

  1. Program pelatihan ke arah spesialisasi (hard skill / knowledge competency) disesuaikan dengan latar belakang pendidikan / jurusannya dan personality assessment.

  2. Konseling Kerja dan Karir Layanan konseling kerja dan konseling karir bertujuan untuk memudahkan para mahasiswa atau alumni dalam memilih jalur karir yang sesuai dengan kemampuan, minat, dan potensi yang dimiliki. Layanan ini juga menjadi tempat konsultasi apabila mahasiswa maupun alumni menghadapi persoalan dalam tes yang belum berhasil atau mendapatkan masalah dalam berkarir.

  3. Tracer Study merupakan kegiatan pelacakan alumni yang bertujuan untuk mengetahui status kerja alumni. Informasi yang diperoleh digunakan untuk menghitung masa tunggu lulusan dan rasio penyerapan kerja.

Masyarakat Umum

  1. Program pelatihan yang bersifat umum (general skill) dan bervariasi yang ditujukan untuk siswa sekolah SD, SMP, SMA, (talent assessment): siswa sekolah, karyawan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi.

  2. Assessment Center Menyediakan program psikotes, recruitment, selection dan asesmen kepada pihak-pihak internal maupun eksternal yang membutuhkan jasa assesment bagi sumber daya manusia di perusahaan maupun instansi di luar Yayasan Profesi Nurul Fikri.

Penjaminan Kerja

Memberikan jaminan 100% dengan ketentuan menjalani proses perkuliahan dengan baik, tidak melanggar norma susila dan agama, bersedia mengembangkan diri dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yg diadakan oleh STT-NF, serta memiliki IPK di atas 3.

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau selanjutnya disebut Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Dilandaskan pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai kekerasan seksual ( Satgas PPKS ), STT-NF memutuskan untuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau selanjutnya disebut Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang ditetapkan pertama kali pada 22 November 2021 dengan diterbitkan SK ( Surat Keputusan ) dengan Nomor : 035/SK/K/STT-NF/XI/2021.

Surat Keputusan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Surat Keputusan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Susunan Satuan Tugas Pencegahan Dan Penaganan Kekerasan Seksual (PPKS) di STT Nurul Fikri

Adapun satuan satgas PPKS saat ini yaitu:

  1. Ketua (merangkap anggota) : Tifani Nabarian, S.Kom., M.T.I. (dosen)

  2. Sekretaris (merangkap anggota) : Dalias, S.I.P. (tenaga kependidikan)

  3. Anggota :

  • Sirojul Munir, S.Si., M.Kom. (dosen)

  • Amalia Rahmah, S.T., M.T. (dosen)

  • Ghina Qonita, S.Si. (tenaga kependidikan)

  • Yozi Berlianda (mahasiswi angkatan 2019)

  •  Ayu Widiya Ningrum (mahasiswi angkatan 2019)

  • Salsabilatul Jannah (mahasiswi angkatan 2020)

  • Nuraini Febrianti (mahasiswi angkatan 2020)

  •  Atikah Kharirun Nisa (mahasiswi angkatan 2021)

  •  Rizkyantunisa (mahasiswi angkatan 2021)

  • Dinda Syafitri Hakim (mahasiswa angkatan 2021)

Tugas Pokok Satuan Tugas PPKS

  1. Membantu Ketua STT Terpadu Nurul Fikri menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di STT Terpadu Nurul Fikri;

  2. Melakukan survei terkait kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di STT Terpadu Nurul Fikri;

  3. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Ketua STT Terpadu Nurul Fikri;

  4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus STT Terpadu Nurul Fikri;

  5. Menindaklanjuti aduan atau dugaan kekerasan seksual berdasarkan laporan, melakukan pemeriksaan, menyusun kesimpulan dan rekomendasi kepada manajemen STT Terpadu Nurul Fikri;

  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas;

  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi;

  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh manajmeen STT Terpadu Nurul Fikri; dan

  9. Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan Seksual kepada Ketua STT Terpadu Nurul Fikri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan yang berisi:

  • Kegiatan pencegahan kekerasan seksual;

  • Hasil survei yang dilakukan oleh Satuan Tugas;

  • Data pelaporan kekerasan seksual;

  • Kegiatan penanganan kekerasan seksual; dan e. kegiatan pencegahan;

  • keberulangan kekerasan seksual.

Wewenang Satugas Tugas PPKS

  1. Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli;

  2. Meminta bantuan pimpinan STT Terpadu Nurul Fikri untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;

  3. Melakukan konsultasi terkait penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban; dan

  4. Meminta kerja sama dengan pihak terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor.

Alur Pelaporan

  1. Melaporkan terlebih dahulu kasus yang akan disampaikan kepada APM atau perwakilan dari satgas PPKS

  2. Setelah laporan diterima, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu antara pihak terkait ( korban dan pelaku ) bersama satgas.

  3. Jika pihak terkait (korban dan pelaku) tidak mau melakukan mediasi, maka langkah selanjutnya yaitu melaporkan kasus ini ke pihak kemahasiswaan.

  4. Setelah laporan diterima oleh pihak kemahasiwaan dan akan ditindak lanjuti.

  5. Setelah ditindak lanjuti oleh kemahasiswaan, maka akan dikeluarkan surat teguran atau sanksi

Sanksi Kekerasan Seksual di STT-NF

  1. Sansi 1 : Skorsing atau tidak diperkenanakan mengikuti kegiatan kampus,baaik yaang bersifat akademik, maupun non akademik.

  2. Sanksi 2 : Apabila setelah 1 bulan peninjauan dan 1 bulan dan 1 bulan terbukti kembali melaakukaan pelanggaran yang sama, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan beasiswa di STT-NF dan dikenakan penggantian biaya kuliaah pada semester ini. Note : Jika yang bersangkutan bukan anak beasiswa, maka sanksi yang diberikan berupa penambahan masa skorsing selama 1 bulan.

  3. Sanksi 3 : Apabila kampus telah mengeluarkan SP sebanyak 3 kali, maka akan di proses untuk mengeluarkan pelaku dari STT-NF

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau selanjutnya disebut Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Langkah pembentukan Satuan Tugas PPKS di Perguruan Tinggi berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Pembentukan Satuan Tugas PPKS

Pembentukan Satuan Tugas PPKS

Pembentukan Satgas PPKS di lingkungan kampus STT NF sesuai dengan aturan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang lebih detil penjelasannya mengacu pada website https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 02:47

Alumni

Home / Penunjang Akademik / Alumni

Alumni

Visi

Menjadi wadah kebanggaan ikatan keluarga alumni dan pengabdian bagi lulusan STT-NF

Misi

  1. Menjalin dan membina kesinambungan rasa antara alumni

  2. Meningkatkan kualitas profesionalisme, keilmuan dan kewirausahaan alumni

  3. Menghimpun potensi alumni dan membangun kemitraan dengan stakeholder untuk peningkatan pemanfaatan teknologi masyarakat

Ikatan Alumni STT Terpadu Nurul Fikri

Ikatan Alumni STT Terpadu Nurul Fikri

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 02:51

Penyelengaraan Akademik

Home / Penyelengaraan Akademik

Content is being prepared by the admin.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 02:51

Satuan Kredit Semester (SKS)

Home / Penyelengaraan Akademik / Satuan Kredit Semester (SKS)

Satuan Kredit Semester (SKS)

Penjelasan

Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.

Evaluasi Akademik

Evaluasi Akademik dilaksanakan secara rutin tiap akhir semester. Untuk mahasiswa program sarjana, evaluasi penentu hasil studi juga dilaksanakan pada akhir delapan semester dan pada akhir program studi. Di samping itu evaluasi juga dilakukan pada akhir batas waktu jenjang studi masing-masing.

Huruf

Mutu

Angka

A

4,00

85-100

A-

3,70

80-84

B+

3,30

75-79

B

3,00

70-74

B-

2,70

65-69

C+

2,30

60-64

C

2,00

55-59

C-

1,70

50-54

D

1,00

40-49

E

0,00

0-40

Keterangan: Nilai C-, D, dan E Tidak Lulus.

Indeks Prestasi

Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dalam indeks prestasi (IP). Untuk menghitung IP, dengan menggunakan nilai bobot ini perhitungan IP dikerjakan dengan rumus:

IP =

Σ(Bobot_SKS_MK*Nilai_MK)

Kotak Total SKS_MK

Jadi nilai IP berkisar antara 0 – 4

Evaluasi Akhir Semester

Evaluasi akhir semester dilakukan tiap akhir semester secara rutin meliputi mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa selama semester yang berlaku. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan ketentuan jumlah SKS yang dapat diambil pada semester berikutnya ditentukan dengan mempertimbangkan hasil studi semester sebelumnya.

Konversi IP dengan jumlah SKS yang dapat diambil dalam satu semester dapat dilihat pada tabel berikut yang menunjukkan hubungan antara IP semester sebelumnya dengan beban belajar atau jumlah SKS mata kuliah yang diambil pada semester berikutnya.

Evaluasi Akhir Masa Studi

Agar mahasiswa dapat memenuhi ketentuan tersebut, perlu dilakukan pemantauan dan pembinaan. Langkah-langkah pembinaan yang ditempuh antara lain sebagai berikut:

Melakukan inventarisasi tentang kondisi mahasiswa yang mempunyai masalah dengan masa studinya sebagai bahan pembinaan Dosen Pembimbing Akademik.

  1. Memberi surat peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan pada saat:

    1. Berakhir waktu studi terprogram;

    2. Masa studinya berjalan 6 tahun;

    3. Menjelang habis masa perpanjangan studinya.

  2. Memberikan penanganan khusus untuk mahasiswa yang sudah mempunyai masa studi 6 tahun, antara lain:

    1. Mahasiswa diminta membuat agenda kegiatan selama waktu perpanjangan studi.

    2. Mahasiswa melaporkan kemajuan belajarnya dengan mengisi formulir pemantauan yang telah disediakan oleh BAAK sebagai bahan pertimbangan Kaprodi.

  3. Setelah melalui tahapan pembinaan namun mahasiswa tetap belum dapat menyelesaikan studinya, maka ada 2 (dua) alternatif:

    1. Diberi Perpanjangan Waktu Studi. Perpanjangan waktu studi dapat dilakukan apabila mahasiswa tinggal menyelesaikan tugas akhir/skripsinya, dengan syarat menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya apabila mahasiswa tersebut tidak dapat menyelesaikan studinya dalam jangka waktu yang diberikan, maka secara otomatis mahasiswa yang bersangkutan rela mengundurkan diri. Di samping itu mahasiswa yang bersangkutan tetap diwajibkan membuat program kerja selama perpanjangan studi tersebut.

    2. Tidak Ada Perpanjangan Waktu Studi. Ketua dapat mengambil langkah  untuk tidak memperpanjang waktu studi bagi mahasiswa yang telah habis masa studinya apabila:

      1. Mahasiswa yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sulit dilakukan komunikasi.

      2. Secara akademik sulit diharapkan karena kemampuannya sudah maksimal.

  4. Apabila dari hasil evaluasi Kaprodi terhadap seorang mahasiswa menyatakan bahwa mahasiswa tersebut sudah tidak dapat diperpanjang studinya, maka langkah-langkah yang harus ditempuh adalah:

    1. Membuat surat usulan pengunduran diri kepada Ketua yang dilampiri riwayat studi mahasiswa yang bersangkutan.

    2. Menyampaikan surat keputusan persetujuan pengunduran diri atau drop out dari Ketua dan mengirimkan SK Ketua tersebut kepada orang tua/ wali mahasiswa yang bersangkutan dilampiri daftar nilai mata kuliah yang pernah ditempuh.

    3. Mahasiswa tersebut dapat memohon surat keterangan lainnya yang dianggap perlu.

Masa Studi

Ketentuan masa studi adalah sebagai berikut:

  1. Masa studi adalah masa untuk penyelesaian beban studi dalam mengikuti proses pendidikan pada program studinya.

  2. Program sarjana harus diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari tujuh tahun (14 Semester), terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa. Jika ternyata sampai batas masa studi yang ditentukan, mahasiswa belum dapat menyelesaikan studi sarjananya, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu melanjutkan studinya/ Drop Out (DO).

  3. Masa studi tujuh tahun tersebut termasuk cuti akademik dan bagi mahasiswa yang tidak mendaftar ulang per semester tetap diperhitungkan sebagai masa studi.

  4. Bagi mahasiswa yang melampaui masa studi empat tahun (8 Semester) akan diberlakukan ketentuan SPP Progresif.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 02:55

Pelaksanaan Perkuliahan

Home / Penyelengaraan Akademik / Pelaksanaan Perkuliahan

Pelaksanaan Perkuliahan

Setiap mahasiswa aktif diwajibkan mengikuti perkuliahan untuk semua mata kuliah yang telah diisi pada KRS sesuai dengan waktu, tempat, kelas dan dosen yang telah ditentukan pada jadwal perkuliahan. Prosedur perkuliahan adalah sebagai berikut :

  1. Bagi perkuliahan reguler/pagi sebelum perkuliahan dimulai wajib membaca al qur’an/tilawah yang dipimpin oleh dosen mata kuliah pada jam pertama perkuliahan.

  2. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan hadir sebelum kuliah dimulai.

  3. Bila peserta kuliah terlambat hadir, diwajibkan melapor kepada dosen yang bersangkutan. Dosen berhak melarang peserta kuliah yang datang lebih dari 30 menit setelah kuliah dimulai untuk mengikuti perkuliahan pada jam tersebut.

  4. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan untuk mengisi daftar hadir.

  5. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan mengikuti perkuliahan dengan sopan, tertib dan tenang serta mematuhi tata tertib sebagai berikut :

    1. Berpenampilan sopan dan rapi, dengan berpakaian baju/kaos berkerah dan memakai sepatu tertutup bukan sepatu sandal.

    2. Mengikuti kuliah dengan tertib dan tenang, tidak diperkenankan melakukan perbuatan-perbuatan yang mengganggu jalannya perkuliahan.

    3. Mengikuti kuliah dengan seksama, tidak diperkenankan keluar masuk ruangan kuliah tanpa seizin dosen dan/atau mengerjakan hal-hal lain, kecuali yang berkaitan dengan materi kuliah.

    4. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh Dosen dengan penuh tanggung jawab.

    5. Menjaga kebersihan ruang kuliah dan fasilitas perkuliahan.

    6. Dosen berhak mengeluarkan mahasiswa dari ruang kuliah jika mahasiswa peserta kuliah melanggar tata tertib perkuliahan.

  6. Setelah perkuliahan selesai, mahasiswa peserta kuliah diwajibkan merapikan kembali tempat duduk dan fasilitas perkuliahan lain yang digunakan dan segera meninggalkan ruang kelas jika tidak ada perkuliahan kembali agar bisa dirapikan untuk perkuliahan selanjutnya.

  7. Mahasiswa meninggalkan ruang kuliah dengan tertib dan tenang.

Penyelenggaraan Kegiatan Perkuliahan

Kegiatan studi mahasiswa dilakukan dalam bentuk kuliah teori dan praktikum. Perkuliahan teori bertujuan untuk mengkaji dan mengupayakan penguasaan mahasiswa atas teori, prinsip, konsep, dan general­isasi yang berkaitan dengan satu bidang studi. Perkuliahan praktikum bertujuan untuk meng­aplikasikan teori dalam kondisi dan situasi terbatas. Kedua bentuk perkuliahan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan tatap muka (komunikasi secara langsung antara dosen dan mahasiswa), terstruktur (tugas terbimbing), dan kegiatan belajar mandiri.

Penghargaan perkuliahan diatur dalam Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Kredit Se­mester merupakan pembelajaran yang menggunakan satuan kredit semester (sks) sebagai takaran beban belajar mahasiswa, beban belajar satuan program studi, maupun beban tugas dosen dalam pembelajaran. Sistem Kredit Semester menggunakan satuan waktu semester dalam satu tahun akademik terdiri atas semester ganjil dan semester genap. Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran beban belajar mahasiswa per minggu per semester melalui berbagai bentuk kegiatan kurikuler dalam proses pembelajaran, takaran jumlah beban belajar mahasiswa dalam suatu program studi yang dinyatakan dalam kurikulum, dan beban tugas dosen dalam pembelajaran yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pe­nilaian pembelajaran.

Beban belajar yang dihargai 1 SKS setara dengan 170 menit per minggu per semester. Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kuliah, tutorial, seminar atau pembelajaran lain yang sejenis, praktikum, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.

Bimbingan Akademik

Untuk setiap mahasiswa ditetapkan seorang Dosen Pembimbing Akademik yang berperan dalam memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang menjadi bimbingannya agar lancar dalam perencanaan studi tiap semester diantaranya:

  1. Untuk membantu keberhasilan studinya, mahasiswa perlu mendapatkan bimbingan akademik secara teratur, terpadu dan menyeluruh dari dosen wali.

  2. Jumlah mahasiswa yang dibimbing oleh seorang dosen wali bergantung kepada kondisi masing-masing program studi.

  3. Tugas dosen wali adalah:

    • Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi, memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam menentukan jumlah SKS dan jenis mata kuliah yang akan diambil tiap semester.

    • Memantau dan membantu perkembangan akademik mahasiswa walinya.

    • Membantu memecahkan masalah akademik dan non-akademik yang dihadapi mahasiswa walinya.

    • Melaporkan kepada ketua prodi/ketua STT-NF jika mahasiswa walinya menghadapi masalah yang memerlukan penanganan khusus.

    • Melaporkan kepada ketua prodi/ketua STT-NF jika ada masukan terkait proses perkuliahan dan pengajaran dosen.

  4. Untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan diatas, maka mahasiswa dan dosen wali harus melakukan pertemuan secara terstruktur, minimum 3x dalam satu semester.

  5. Mahasiswa bersama dosem pembimbing akademik melakukan dokumentasi dan presensi pada setiap pelaksanaan bimbingan akademik melalui form online bimbingan akademik.

  6. Jika ada dosen wali yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik, maka ketua program studi berhak mencabut status dosen wali dan tidak mengeluarkan surat keterangan sebagai dosen wali.

Kartu Rencana Studi (KRS)

Pada saat memasuki semester baru, setiap mahasiswa harus menetapkan program belajarnya berupa daftar mata kuliah yang akan diambil untuk semester berjalan. Program belajar semester ini harus didaftarkan agar mahasiswa yang bersangkutan diijinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar, antara lain kuliah tatap muka, praktikum, konsultasi skripsi, Kerja Praktek dan sebagainya. Semua program kegiatan belajar mahasiswa tersebut dituangkan dalam kartu yang disebut Kartu Rencana Studi (KRS).

Kartu Rencana Studi (KRS) berisi informasi data mengenai nomor, Kode mata kuliah, nama mata kuliah, bobot SKS, ruang dan waktu penyelenggaraan kuliah tatap muka yang ditetapkan di dalamnya sebagai beban belajar semester bagi mahasiswa yang indentitasnya dicantumkan pada lembaran itu.

Aturan Perkuliahan

Setiap mahasiswa aktif diwajibkan mengikuti perkuliahan untuk semua mata kuliah yang telah diisi pada KRS sesuai dengan waktu, tempat, kelas dan dosen yang telah ditentukan pada jadwal perkuliahan. Prosedur perkuliahan adalah sebagai berikut :

  1. Bagi perkuliahan reguler/pagi sebelum perkuliahan dimulai wajib membaca al qur’an/tilawah yang dipimpin oleh dosen mata kuliah pada jam pertama
    perkuliahan.

  2. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan hadir sebelum kuliah dimulai.

  3. Bila peserta kuliah terlambat hadir, diwajibkan melapor kepada dosen yang bersangkutan. Dosen berhak melarang peserta kuliah yang datang lebih dari 30 menit setelah kuliah dimulai untuk mengikuti perkuliahan pada jam tersebut.

  4. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan untuk mengisi daftar hadir.

  5. Setelah perkuliahan selesai, mahasiswa peserta kuliah diwajibkan merapikan kembali tempat duduk dan fasilitas perkuliahan lain yang digunakan dan segera meninggalkan ruang kelas jika tidak ada perkuliahan kembali agar bisa dirapikan untuk perkuliahan selanjutnya.

  6. Mahasiswa meninggalkan ruang kuliah dengan tertib dan tenang.

  7. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan mengikuti perkuliahan dengan sopan, tertib dan tenang serta mematuhi tata tertib sebagai berikut:

  • Berpenampilan sopan dan rapi, dengan berpakaian baju/kaos berkerah dan memakai sepatu tertutup bukan sepatu sandal.

  • Mengikuti kuliah dengan tertib dan tenang, tidak diperkenankan melakukan
    perbuatan-perbuatan yang mengganggu jalannya perkuliahan.

  • Mengikuti kuliah dengan seksama, tidak diperkenankan keluar masuk ruangan
    kuliah tanpa seizin dosen dan/atau mengerjakan hal-hal lain, kecuali yang
    berkaitan dengan materi kuliah.

  • Mengerjakan tugas yang diberikan oleh Dosen dengan penuh tanggung jawab.

  • Menjaga kebersihan ruang kuliah dan fasilitas perkuliahan.

  • Dosen berhak mengeluarkan mahasiswa dari ruang kuliah jika mahasiswa peserta kuliah melanggar tata tertib perkuliahan.

Ujian

Ujian adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh prodi untuk mengetahui tingkat keberhasilan belajar mahasiswa dalam satu semester. Evaluasi belajar-mengajar dapat dilaksanakan dengan cara ujian tulis, ujian lisan, dalam bentuk seminar, dan dengan bentuk karya tulis. Agar maksud dan tujuan penyelenggaraan evaluasi dapat dicapai, perlu diadakan  beberapa kali ujian, yaitu  satu kali  ujian  tengah semester dan ujian akhir semester. Mata kuliah yang dapat ditempuh oleh seseorang mahasiswa dalam ujian tengah dan ujian akhir semester adalah mata kuliah hanya yang tertera dalam KRS. Nilai evaluasi diperoleh dari nilai ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan nilai kegiatan rangkaian, seperti pekerjaan rumah, kehadiran atau partisipasi dalam kelas, praktek lapangan, atau tugas lain yang terkait mata kuliah.

Masa Ujian

Masa ujian untuk UTS dilaksanakan terjadwal pada pertemuan ke delapan. Masa   ujian untuk UAS dilaksanakan terjadwal pada pertemuan ke enam belas.

  1. Ujian Tengah Semester

Mahasiswa wajib dan berhak mengikuti ujian tengah semester pada setiap mata kuliah yang ditempuh penyelenggaraan ujian yang terjadwal. Perbandingan bobot ujian tengah dengan akhir semester 40% : 60% atau sesuai dengan yang telah ditentukan dalam silabus masing-masing mata kuliah

  1. Ujian Praktikum

Setiap praktikum selalu diakhiri dengan ujian dan diberi nilai. Penilaian praktikum berdasarkan atas kegiatan, laporan dan ujian. Nilai praktikum digabung dengan nilai mata kuliah tori untuk menentukan nilai akhir dalam bentuk huruf oleh tim dosen dalam rapat yudisium.

  1. Ujian Akhir Semester

Ujian akhir semester diselenggarakan pada setiap akhir semester dengan jadwal yang ditentukan oleh BAAK. Ujian akhir semester diselenggarakan satu kali pada semester bersangkutan.

Persyaratan Ujian

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester bersangkutan.

  2. Memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh program studi.

  3. Mengikuti sekurang-kurangnya 75% kegiatan kuliah yang secara riil diselenggarakan pada semester bersangkutan.

  4. Untuk mengikuti ujian, mahasiswa diharuskan menunjukkan Kartu Ujian.

  5. Kewajiban Mahasiswa dalam mengikuti ujian

  6. Berpakaian sopan dan rapi, memakai sepatu dan tidak memakai sendal.

  7. Menjaga ketertiban dan ketenangan.

  8. Menjaga kejujuran dan etika intelektual.

  9. Membawa alat tulis yang diperlukan.

  10. Datang paling lambat 10  menit sebelum ujian dimulai.

  11. Menonaktifkan alat komunikasi.

Ketidakhadiran Peserta Ujian

Ketidakhadiran peserta ujian secara umum dapat terjadi antara lain :

Mahasiswa benar-benar lupa/salah ketika melihat jadwal ujian. Bagi mahasiswa bersangkutan tidak ada toleransi, artinya tidak mendapat dispensasi untuk ujian susulan karena kesalahan mereka sendiri.

Mahasiswa sakit atau halangan yang lain. Bagi mahasiswa yang menderita sakit dan opname dirumah sakit, yang bersangkutan mendapat dispensasi ujian susulan apabila dilengkapi dengan surat keterangan dari rumah sakit, dan kesempatan ujian diserahkan kepada BAAK. Kejadian-kejadian lain yang dapat disamakan adalah orang tua kandung/mertua meninggal dunia, akibat bencana alam atau tugas-tugas yang sangat penting untuk mewakili kepentingan STT-NF.

Keterlambatan Mengikuti Ujian

Mahasiswa yang terlambat datang ujian hanya diperbolehkan mengikuti ujian jika maksimal terlambat 15 menit. Jika yang bersangkutan terlambat melebihi ketentuan tersebut maka mahasiswa harus lapor ke BAAK untuk mendapat ijin mengikuti ujian.

Mahasiswa yang sedang mengikuti ujian, tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian selama 30 menit pertama. Jika mahasiswa sebelum waktu yang ditentukan sudah selesai mengerjakan soal ujian, yang bersangkutan boleh meninggalkan ruang ujian.

Bagi mahasiswa yang terlambat, tidak diperkenankan masuk/mengikuti ujian bila ada peserta ujian yang telah keluar. Bila terjadi keterlambatan ujian, mahasiswa harus melapor kepada BAAK untuk minta ijin mengikuti ujian

Kartu Hasil Studi (KHS)

Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa adalah kartu yang memuat nilai semua mata kuliah yang sudah direncanakan dalam Kartu Rencana Studi., termasuk bobot SKS tiap mata kuliah, nilai tiap mata kuliah, dan indeks prestasi yang diperoleh mahasiswa pada semester tertentu.

Syarat penerbitan KHS :

  • Nilai ujian bagi mahasiswa yang bersangkutan sudah lengkap;

  • Tidak ada lagi perubahan nilai dari dosen, baik karena kesalahan dalam menilai atau sebab lain.

KHS diproses oleh BAAK untuk diberikan kepada :

  • Mahasiswa yang bersangkutan

  • Arsip

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 03:00

Kode Etik Mahasiswa

Home / Penyelengaraan Akademik / Kode Etik Mahasiswa

Kode Etik Mahasiswa

BAB I
DEFINISI
Pasal 1

Dalam Kode Etik Mahasiswa ini yang dimaksud dengan :

  1. Sekolah Tinggi adalah Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.

  2. Yayasan adalah Yayasan Profesi Terpadu Nurul Fikri sebagai penyelenggara Sekolah Tinggi Terpadu Nurul Fikri.

  3. Ketua adalah Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.

  4. Senat Akademik Sekolah Tinggi merupakan organ yang secara independen melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik.

  5. Etika merupakan filsafat praktis, artinya filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan memperhatikan apa yang harus dilakukan.

  6. Kode Etik adalah serangkaian norma-norma etik yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas-aktivitas yang menuntut tanggung jawab profesi.

  7. Integritas akademik adalah prinsip etika yang menekankan kejujuran, tanggung jawab, dan perilaku etis dalam semua aktivitas akademik.

  8. Moralitas adalah suatu sistem yang membatasi tingkah laku untuk melindungi hak asasi orang lain.

  9. Perilaku moral diartikan sebagai perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh masyarakat manusia beradab, antara lain kebenaran, kejujuran, dan menyandarkan diri kepada kekuatan argumentasi dalam menilai kebenaran.

  10. Sivitas Akademika adalah masyarakat Sekolah Tinggi yang melaksanakan kegiatan akademik yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.

  11. Dosen adalah Pegawai Sekolah Tinggi dengan tugas mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian pada masyarakat.

  12. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar dan sedang mengikuti program pendidikan di Sekolah Tinggi.

  13. Peneliti adalah seorang atau sekelompok orang yang mengadakan penelitian yang mengikuti kaidah ilmiah.

  14. Penelitian didefinisikan sebagai usaha untuk memperoleh fakta atau prinsip dan menguji kebenaran dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang dilaksanakan dengan teliti, jelas, sistematik dan dapat dipertanggung jawabkan.

  15. Plagiat adalah tindakan mengambil atau menggunakan karya tulis, ide, atau pendapat orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri tanpa memberikan kredit yang sesuai kepada penulis aslinya.

BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN MANFAAT
Pasal 2

Kode Etik Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri dimaksudkan sebagai Panduan bagi seluruh mahasiswa untuk beretika yang baik dalam melaksanakan aktivitas di lingkungan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri dan di tengah masyarakat pada umumnya.

Pasal 3

Tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan dan pelaksanaan Kode Etik Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri adalah untuk:

  1. Membentuk mahasiswa yang bertakwa, berilmu, dan berakhlak yang mulia.

  2. Mewujudkan komitmen bersama mahasiswa untuk mendukung terwujudnya visi, misi, dan tujuan Sekolah Tinggi.

  3. Menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dengan lingkungan akademik yang kondusif.

  4. Membentuk mahasiswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma yang berlaku.

Pasal 4

Manfaat Kode Etik Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri adalah:

  1. Memberikan panduan untuk mahasiswa dalam beretika dan berperilaku.

  2. Memberikan koreksi diri untuk mahasiswa dalam hal beretika dengan baik.

  3. Memberi aturan dalam pergaulan antar mahasiswa dan antara mahasiswa dengan sivitas akademika lain di lingkungan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.

  4. Memelihara suasana, lingkungan serta fasilitas atau sarana prasarana di Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Pasal 5

Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri mempunyai hak antara lain:

  1. Mendapatkan pelayanan akademik sesuai standar pendidikan tinggi;

  2. Memperoleh informasi terkait kegiatan akademik maupun fasilitas;

  3. Memperoleh dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan;

  4. Menyampaikan pendapat dan mengemukakan pikiran secara lisan atau tertulis;

  5. Memanfaatkan fasilitas kampus yang tersedia secara bertanggung jawab;

  6. Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri mempunyai kewajiban antara lain:

  7. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  8. Mematuhi segala peraturan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri dan norma-norma hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  9. Mematuhi norma-norma kesopanan dan kesusilaan berdasarkan nilai-nilai agama, nilai-nilai luhur budaya masyarakat, dan nilai-nilai kemanusiaan.

  10. Menjunjung tinggi kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta etos ilmu pengetahuan dan teknologi yang bersifat terbuka, universal, objektif, kritis, dan bermanfaat untuk kehidupan.

Pasal 6

Setiap mahasiswa menjunjung tinggi kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dalam bentuk:

  1. Menghormati hak setiap sivitas akademika untuk mendalami, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.

  2. Menghormati kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

  3. Menghargai pendapat orang lain, tidak memaksakan suatu pendapat atau kehendak terhadap orang lain, dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan.

  4. Turut serta dalam menumbuhkembangkan suasana akademik di lingkungan kampus.

  5. Turut serta dalam memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi keilmuannya dengan dilandasi kaidah keilmuan.

Pasal 7

Setiap mahasiswa dalam menyampaikan pendapat harus menghormati hak-hak maupun hasil pemikiran orang lain, secara santun, sesuai norma agama, norma hukum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 8

Sebagai seorang mahasiswa dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis menggunakan bahasa yang sopan dan santun, tidak emosional, berpikir jernih dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

Pasal 9

Setiap mahasiswa dalam memanfaatkan teknologi wajib bersikap:

  1. Menjunjung tinggi sikap toleransi dan saling menghargai terhadap orang lain.

  2. Menjaga keharmonisan pergaulan di media sosial.

  3. Tidak menyebarkan informasi pribadi atas diri orang lain tanpa izin orang yang bersangkutan.

  4. Tidak menyampaikan informasi yang belum pasti dan/atau tidak berdasarkan fakta, dan berpotensi menimbulkan keresahan.

  5. Tidak melakukan perbuatan atau menyebarkan konten yang bersifat asusila dan melanggar hukum.

  6. Tidak melakukan perbuatan yang bersifat provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu keharmonisan masyarakat.

  7. Menghormati dan menghargai kekayaan intelektual orang lain.

BAB IV
ETIKA MAHASISWA TERHADAP SIVITAS AKADEMIKA
Pasal 10 Etika Mahasiswa terhadap Diri Sendiri

  1. Mahasiswa menjaga kebersihan dan kesehatan diri.

  2. Mahasiswa berpenampilan diri rapi dan sopan, sesuai dengan norma agama dan kemasyarakatan, antara lain tidak bertato, rambut tidak dicat warna-warni.

  3. Mahasiswa berpakaian dengan sopan, menutup aurat, dan tidak menggunakan pakaian yang sengaja mengundang hawa nafsu lawan jenis.

  4. Mahasiswa tidak menggunakan riasan yang berlebihan.

  5. Mahasiswa tidak menggunakan aksesoris yang berlebihan, antara lain kalung, tindik, anting untuk laki-laki.

Pasal 11
Etika Mahasiswa dengan Institusi

  1. Mahasiswa turut mensukseskan Visi, Misi dan Tujuan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.

  2. Mahasiswa menghayati, menjunjung tinggi, dan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

  3. Mahasiswa menjaga nama baik kampus dan almamater.

  4. Mahasiswa mematuhi segala peraturan yang ditetapkan Sekolah Tinggi, baik yang menyangkut bidang akademik maupun non akademik, termasuk di dalamnya dalam kegiatan berorganisasi.

  5. Mahasiswa senantiasa memelihara fasilitas kampus serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan.

  6. Mahasiswa senantiasa menjaga sikap dan perilaku baik di dalam maupun di luar, kampus.

Pasal 12
Etika Mahasiswa dengan Dosen

  1. Mahasiswa mengikuti perkuliahan dengan seksama dan tidak mengganggu dosen dalam melaksanakan perkuliahan.

  2. Mahasiswa dapat memberikan masukan atau koreksi kepada dosen dalam proses belajar mengajar secara santun.

  3. Mahasiswa menjaga komunikasi yang baik dan santun dengan dosen baik di dalam maupun di luar perkuliahan.

  4. Mahasiswa menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan martabat dosen.

Pasal 13
Etika Mahasiswa dengan Tenaga Kependidikan / Pegawai Institusi

  1. Mahasiswa meminta pelayanan dengan sopan dan santun.

  2. Mahasiswa bersikap sabar saat menunggu layanan.

  3. Mahasiswa menjaga komunikasi yang baik dan santun dengan tenaga kependidikan / pegawai institusi baik di dalam maupun di luar perkuliahan.

Pasal 14
Etika Antar Mahasiswa

  1. Sesama mahasiswa saling menghormati dan menghargai, tidak melakukan perundungan, serta tidak merasa lebih pintar atau lebih baik dari mahasiswa lain.

  2. Sesama mahasiswa bersikap sopan dan santun, saling menjaga dalam pergaulan, tidak melakukan pelecehan ataupun kekerasan seksual.

  3. Sesama mahasiswa saling membantu dalam hal-hal kebenaran dan kebaikan serta tidak saling merugikan.

  4. Sesama mahasiswa saling mengingatkan jika ada kesalahan dengan cara yang sopan dan santun.

  5. Sesama mahasiswa saling menjaga kerukunan bersama.

BAB V
ETIKA MAHASISWA DALAM KEGIATAN TRIDHARMA

Pasal 15
Etika Mahasiswa dalam Bidang Akademik

  1. Mahasiswa datang tepat waktu pada saat kuliah dan kegiatan akademik lainnya.

  2. Mengikuti kegiatan pembelajaran secara disiplin serta mentaati aturan dan prosedur yang ada.

  3. Mahasiswa melaksanakan tugas dan ujian yang diberikan dosen secara jujur, tidak mencontek/menjiplak dan bertanggungjawab.

  4. Menjauhi dan menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar.

  5. Menjauhi dan menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat menurunkan derajat dan martabat mahasiswa.

Pasal 16
Etika Mahasiswa dalam Bidang Penelitian

  1. Mahasiswa bersikap dan berfikir analitis dan kritis dalam melaksanakan penelitian baik penelitian mandiri maupun bersama dengan dosen, antara lain dalam melaksanakan dan menghasilkan Tugas Akhir, Karya Ilmiah, Tugas Kuliah, dan lainnya.

  2. Mahasiswa bersikap jujur, objektif, dan berpegang teguh pada semua aspek proses penelitian serta tidak boleh memalsukan atau memanipulasi data maupun hasil penelitian.

  3. Mahasiswa menghindari kecurangan dalam penelitian, terutama dalam mendapatkan dan menyajikan hasil penelitian.

  4. Mahasiswa menghormati dan menghargai objek penelitian, baik yang berupa makhluk hidup seperti manusia, tumbuhan maupun hewan ataupun yang sudah tidak hidup.

  5. Mahasiswa sebagai peneliti senantiasa berkonsultasi dengan dosen pembimbing dalam setiap kegiatan.

  6. Mahasiswa senantiasa mengupayakan penelitian memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 17
Etika Mahasiswa dalam Bidang Pengabdian Masyarakat

  1. Mahasiswa bersikap tulus untuk bekerja secara sinergis dengan rekan sesama pelaksana pengabdian dari bidang keilmuan yang sama maupun dari berbagai macam disiplin ilmu.

  2. Mahasiswa sebagai pelaksana pengabdian mematuhi arahan dosen pembimbing dalam melaksanakan kegiatan selama tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

  3. Mahasiswa dalam kegiatan pengabdian menghormati dan menghargai objek masyarakat dan memperhatikan segala kondisinya serta tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada masyarakat.

  4. Mahasiswa senantiasa mengupayakan pengabdian masyarakat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa dan negara.

BAB VI
ETIKA MAHASISWA DALAM PUBLIKASI ILMIAH
Pasal 18

Seorang mahasiswa yang menulis publikasi ilmiah:

  1. Menggunakan bahasa dan format yang sesuai dengan standar tulisan ilmiah;

  2. Tidak mengabaikan atau melupakan penelitian terdahulu;

  3. Mengutip penelitian lain secara relevan dan jujur serta sesuai dengan makna aslinya;

  4. Mengutip data, gambar dan tabel dengan mencantumkan sumbernya;

  5. Menampilkan foto manusia atau suatu properti kepemilikan harus dengan izin, jika pemilik tidak ingin dikenal maka harus ditutup atau disamarkan bagian-bagian yang dapat menjadi petunjuk identifikasi;

  6. Mencantumkan semua kontributor kecuali yang tidak bersedia;

  7. Memberi pernyataan pengajuan dan terima kasih jasa kepada pemberi gagasan, penyandang dana, pemberi izin, fasilitas dan bantuan lainnya.

Pasal 19

  1. Mahasiswa tidak boleh melakukan plagiasi dalam bentuk apapun, antara lain:

  2. Mengakui hasil karya orang lain sebagai hasil karya diri sendiri;

  3. Mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;

  4. Mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat; atau

  5. Menyalin sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menulis ulang menggunakan bahasa sendiri walaupun menyebut sumber dengan melebihi kadar yang diizinkan menurut peraturan akademik yang berlaku.

BAB VII
ETIKA MAHASISWA TERKAIT DAKWAH
Pasal 20

  1. Mahasiswa senantiasa berupaya melaksanakan kegiatan menyebarluaskan ajaran agama dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar dengan cara melaksanakan amal kebaikan nyata, mencegah terjadinya kejahatan, memberikan nasehat kepada orang lain dan membuat tulisan berisi ajakan kebaikan yang dipublikasikan.

  2. Mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan dakwah bersikap tulus ikhlas dan dengan penuh tanggung jawab dilandasi iman dan takwa.

BAB VIII
LARANGAN BAGI MAHASISWA
Pasal 21

Larangan bagi mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Dilarang memalsukan dan menjiplak hasil karya akademik.

  2. Dilarang memalsukan surat keterangan sakit atau surat pernyataan orang tua.

  3. Dilarang memalsukan dokumen nilai, cap, tanda tangan atau rekomendasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

  4. Dilarang merokok di area kampus.

  5. Dilarang berpacaran di area kampus.

  6. Dilarang melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun.

  7. Dilarang minum minuman keras.

  8. Dilarang membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam, senjata api, benda atau barang yang patut disadari atau diketahui dapat membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain.

  9. Dilarang membawa, menyimpan, mendistribusikan, mengkonsumsi, memperdagangkan narkoba atau obat-obatan terlarang baik di dalam maupun di luar kampus.

  10. Dilarang melakukan pelecehan atau kekerasan seksual baik secara verbal dan/atau non verbal.

  11. Dilarang berpenampilan atau bertingkah laku yang melanggar norma susila.

  12. Dilarang terlibat pornoaksi dan pornografi, antara lain penyebaran buku atau gadget berisi gambar-gambar asusila.

  13. Dilarang mencemarkan nama baik kampus atau individu di kampus, baik melalui lisan, forum, ataupun sosial media.

  14. Dilarang melakukan pencurian terhadap hak milik orang lain termasuk sarana ruangan, bangunan, peralatan kampus.

  15. Dilarang melakukan tindakan mengancam, memeras, atau meneror dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.

  16. Dilarang menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di kampus.

  17. Dilarang mengadu domba sivitas akademika, baik antar mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

  18. Dilarang memakai sandal, kaos oblong, bercelana pendek, atau celana panjang sobek-sobek di bagian-bagian tertentu.

  19. Dilarang membuat keributan dan kegaduhan, antara lain menyulut mercon atau petasan di lingkungan kampus.

  20. Dilarang meninggalkan kelas saat kegiatan belajar sedang berlangsung tanpa izin.

  21. Dilarang melakukan hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran (bermain handphone,dan gadget lainnya) pada saat jam pelajaran.

  22. Dilarang menggunakan fasilitas yang diperuntukan bagi dosen dan staf.

  23. Dilarang mengotori sarana dan prasarana kampus.

  24. Dilarang merusak sarana dan prasarana kampus, termasuk menulis dan mencoret-coret.

  25. Dilarang memasuki, mencoba memasuki, atau mempergunakan secara tidak sah bangunan atau sarana lain tanpa kewenangan dan izin dari pihak berwenang di kampus.

  26. Dilarang menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki atau di bawah kewenangan dan pengawasan kampus tanpa mendapat izin dari pihak berwenang di kampus.

  27. Dilarang menyimpan, memiliki, menggunakan, atau menyewakan peralatan, barang milik kampus secara tidak sah.

  28. Dilarang melaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 21.00 sampai 06.00, tanpa izin pihak berwenang di kampus.

  29. Dilarang melaksanakan kegiatan kemahasiswaan di luar kampus, kecuali mendapatkan izin pihak berwenang di kampus.

  30. Dilarang menginap di kampus tanpa izin dari pihak berwenang di kampus.

  31. Dilarang menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

  32. Dilarang melakukan kegiatan Multi Level Marketing (MLM) yang ilegal atau merugikan anggota dan pihak lainnya.

  33. Dilarang melakukan kecurangan dalam ujian seperti menggantikan mahasiswa lain ketika ujian (joki), menyontek, memberikan contekan dan bekerjasama dalam ujian.

  34. Dilarang melakukan perkelahian atau tawuran di dalam dan di luar lingkungan kampus.

  35. Dilarang menyelewengkan dana organisasi atau lembaga.

  36. Dilarang menyalahgunakan nama lembaga dan segala bentuk tanda atau atribut organisasi atau kampus untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu.

BAB IX
KEWAJIBAN MAHASISWA TERHADAP KODE ETIK
Pasal 22

  1. Setiap mahasiswa wajib mematuhi dan melaksanakan Kode Etik Mahasiswa.

  2. Pelanggaran terhadap Kode Etik Mahasiswa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kampus atau peraturan hukum yang berlaku.

BAB X
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK MAHASISWA
Pasal 23

Sanksi bagi mahasiswa yang melanggar kode etik mahasiswa dapat diputuskan oleh pihak berwenang di kampus, yang berupa:

  1. Teguran lisan dan/atau tertulis;

  2. Pembatalan atas hak atau nilai mahasiswa;

  3. Kewajiban membayar ganti rugi;

  4. Tidak memperoleh pelayanan akademik, keuangan, kemahasiswaan, dan administratif kampus lainnya, selama kurun waktu tertentu (scorsing);

  5. Pemberhentian sebagai mahasiswa.

BAB XI PENUTUP
Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri akan diatur kemudian oleh melalui Peraturan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 03:10

Suasana Akademik

Home / Penyelengaraan Akademik / Suasana Akademik

Suasana Akademik

Kebijakan Suasana Akademik

Dalam mencapai hasil pendidikan yang optimal, suasana akademik yang kondusif merupakan hal yang mutlak sehingga terciptanya proses belajar mengajar yang optimal. Dalam prosesnya perlu dilakukan beberapa kebijakan seperti kebijakan otonomi keilmuan, kebijakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Berikut ini adalah uraian kebijakan-kebijakan yang dilakukan di lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri.

Kebijakan Otonomi Keilmuan

Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan sivitas akademika STT Terpadu Nurul Fikri  dalam  menemukan, mengembangkan, mengungkapkan dan mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya guna menjamin keberlanjutan perkembangan teknologi informasi ke depannya. Aturan ini telah diterapkan secara konsisten dalam STT Terpadu Nurul Fikri, diantaranya:

  1. Kurikulum STT Terpadu Nurul Fikri disusun dengan mempertimbangkan kesempatan mahasiswa untuk mengembangkan diri. Seperti mengembangkan keahlian pada bidang keilmuwan, pengembangan soft skill serta berorientasi pada pengembangan karir dan memperoleh pekerjaan yang sesuai.

  2. Dosen ditunjuk oleh program studi untuk membina/mengajar mata kuliah tertentu, berdasarkan Satuan Acara Perkuliahan (SAP)/silabus. Dosen diberikan keleluasaan untuk mengembangkan SAP atas persetujuan Ketua Program Studi

  3. Institusi menyediakan sarana dan prasarana bagi dosen dan mahasiswa untuk menyelenggarakan penelitian, seminar, workshop, praktikum dan kegiatan pengembangan keilmuan lainnya.

  4. Institusi menyediakan media pembelajaran (e-learning) yang dapat digunakan oleh dosen dan mahasiswa dalam proses pengembangan keilmuan dan kegiatan belajar mengajar meliputi: tugas-tugas dan forum diskusi keilmuan.

Kebijakan Kebebasan Akademik

  1. Dosen diberikan kesempatan dalam mengembangkan metode ajar yang inovatif dan efektif yang sesuai dengan standar kurikulum yang disediakan (SAP/Silabus)

  2. Institusi menyediakan tools monitoring kegiatan perkuliahan berupa Berita Acara Perkuliahan (BAP).

  3. Setiap dosen diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan, seminar, workshop, lokakarya di luar dan di dalam perguruan tinggi.

  4. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanyajawab, mengemukakan pendapat, presentasi dan diskusi.

  5. Mahasiswa terlibat langsung dalam menggerakkan studi group atau research group dalam bentuk IT Club.

  6. Transparasi sistem penilaian dengan memberikan aturan kontrak belajar pada awal pembelajaran yang elemen penilaiannya meliputi: kehadiran, tugas mandiri atau kelompok, quiz, Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester

  7. Mahasiswa berhak melihat setiap berkas absensi kehadiran, hasil tugas, hasil quiz dan hasil UTS dan UAS, jika terjadi kesalahan prosedur penilaian mahasiswa dapat berkonsultasi/menanyakan langsung ke dosen yang bersangkutan

  8. Ketua program studi menyediakan mekanisme bimbingan konsultasi mahasiswa dengan Pembimbing Akademik (PA) yang wajib dilakukan minimal tiga kali dalam setiap semester.

  9. Institusi memiliki petunjuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). Setiap usulan (proposal) penelitian dan pengabdian pada masyarakat dipresentasikan terlebih dahulu di hadapan tim LPPM sebelum disetujui pembiayaannya dan untuk selanjutnya dilaksanakan.

  10. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat baik secara mandiri ataupun bersama-sama dengan dosen di bawah koordinasi bidang kemahasiswaan.

Kebijakan Kebebasan Mimbar Akademik

  1. Institusi menyediakan sarana untuk publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen dalam bentuk jurnal ilmiah maupun dalam bentuk penulisan buku teks atau modul pembelajaran.

  2. Partisipasi mahasiswa dalam evaluasi kinerja program studi dan memberi umpan balik terhadap pengelolaan program melalui:

    • Penyebaran kuesioner evaluasi proses pembelajaran pada akhir semester

    • Layanan komplain dapat juga ditampung melalui media: Perwalian, survei pengajaran, e-mail dan media sosial yang dibentuk.

  3. Mahasiswa diberi kebebasan mengembangkan bakat dan minat dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang kegiatannya adalah mengembangkan kemampuan mahasiswa pada bidang teknologi informasi, soft skill, olahraga, seni dan kepemimpinan.

  4. Dibentuknya kelompok studi/IT Club yang mendukung kemampuan akademik mahasiswa

Kemitraan Dosen – Mahasiswa

  1. Di bawah koordinasi Wakil Ketua III bidang Kemahasiswaan dan LPPM, dosen dalam setiap kegiatan pengajarannya senantiasa melibatkan mahasiswa dan ini sudah sesuai dengan pelaksanaannya. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat diberi kesempatan menjadi asisten dosen untuk mata kuliah tertentu. Terutama saat mahasiswa praktik di laboratorium komputer.

  2. Dalam penelitian tertentu, mahasiswa selalu dilibatkan oleh dosen. Bisa penelitian dosen yang melibatkan mahasiswa dan demikian juga sebaliknya, Tugas Akhir mahasiswa yang melibatkan dan dibimbing oleh dosen. Dari kemitraan itu, yang dijadikan rujukan adalah substansi penelitian itu yang bisa menginspirasi semua pihak, baik pihak dosen ataupun mahasiswa.

  3. Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dosen seringkali melibatkan mahasiswa. Terutama dalam kegiatan workshop dan pelatihan di bidang IT yang diberikan kepada guru-guru SMK/SMA dan para siswa yang berada di lingkungan terdekat STT Terpadu Nurul Fikri.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 03:17

Kalender Akademik

Home / Penyelengaraan Akademik / Kalender Akademik

Kalender Akademik

Kalender Akademik Tahun Ajaran 2025/2026

Kalender Akademik Tahun Ajaran 2025/2026

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 03:17

Program Studi

Home / Program Studi

Content is being prepared by the admin.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 03:21

Sistem Informasi

Home / Program Studi / Sistem Informasi

Sistem Informasi

Visi

Program Studi Sistem Informasi adalah merupakan ilmu yang mengedepankan analisa-analisa data sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi. Sistem informasi berfokus pada pra-development pada suatu teknologi yang dibuat serta melakukan evaluasi selama development berlangsung.

Misi

Berikut ini, misi dari Program Studi Sistem Informasi, sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas dalam bidang keahlian Sistem Informasi yang mengembangkan jiwa kepemimpinan dan technopreneurship berlandaskan iman dan takwa.

  2. Membangun lingkungan akademik yang kondusif bagi terwujudnya kebebasan akademik, otonomi keilmuan, dan budaya inovasi.

  3. Mengembangkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi informasi, dengan penekanan pada bidang Enterprise Information System.

Tujuan

Dengan Misi tersebut, maka tujuan yang ingin diwujudkan oleh Program Studi Sistem Informasi, sebagai berikut:

  1. Menghasilkan sarjana Sistem Informasi yang kompeten, profesional, berakhlak mulia, sehingga mampu berkompetisi di dunia kerja dan dunia usaha.

  2. Terciptanya kultur akademik yang inovatif, kompetitif dan kondusif untuk mewujudkan institusi yang unggul dan terkemuka.

  3. Menghasilkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja dan perkembangan teknologi terkini.

PL (Profil Lulusan)

No.

Kode.
PL

Profil Lulusan (PL)

1

PL01

Lulusan mampu berpikir logis, kritis serta sistematis dalam memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk menyelesaikan masalah nyata terutama di bidang
sistem pendukung bisnis dan organisasi.

2

PL02

Lulusan menguasai konsep teoritis dan praktis bidang sistem informasi serta
interaksinya dengan domain keilmuan lain (Interdisiplin).

3

PL03

Lulusan memiliki kemampuan memahami, menerapkan dan mengintegrasikan model
sistem, menggunakan metode dan berbagai teknik peningkatan bisnis proses yang
mendatangkan suatu nilai untuk organisasi.

4

PL04

Lulusan memiliki kemampuan menganalisis, merancang, membuat, dan
melakukan evaluasi sistem informasi yang selaras dengan tujuan organisasi.

5

PL05

Lulusan mampu menghayati dan menerapkan nilai Novelty, Integrity, Care, dan
Excellence (NICE)

Daftar Mata Kuliah

Semester 1

No

Mata Kuliah

SKS

1

Pembentukan Karakter

2

2

Pendidikan Agama

2

3

Bahasa Indonesia

2

4

Matematika Komputer

3

5

Dasar-Dasar Pemrograman

3

6

Pengantar Teknologi Informasi

3

7

Sistem Operasi

3

8

Pemrograman Web 1

3

Jumlah SKS

21

Semester 2

No

Mata Kuliah

SKS

1

Komunikasi Efektif

2

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2

3

Bahasa Inggris 1

2

4

Statistik dan Probabilitas

2

5

Basis Data

4

6

User Interface & User Experience

3

7

Jaringan Komputer

3

8

Pemrograman Web 2

3

Jumlah SKS

21

Semester 3

No

Mata Kuliah

SKS

1

Kewirausahaan

2

2

Bahasa Inggris 2

2

3

Rekayasa Perangkat Lunak

3

4

Big Data

3

5

Pengantar Sistem Informasi

3

Peminatan E-Business

6

Pengantar Bisnis dan Manajemen

3

7

Pengantar Bisnis Digital

3

8

Sistem Informasi Akuntansi

3

Peminatan Enterprise Information System

6

Jaminan Kualitas Sistem Informasi

3

7

Sistem Informasi SDM

3

8

Enterprise Resource Planning

3

Peminatan Visual Communication Design

6

Dasar-dasar Desain

3

7

Presentasi dan Komunikasi Visual

3

8

Multimedia Interaktif

3

Jumlah SKS

22

Semester 4

No

Mata Kuliah

SKS

1

Etika Profesi

2

2

Manajemen Proyek

3

3

Kecerdasan Artifisial

3

4

Cloud Computing

2

5

Tata Kelola Teknologi Informasi

4

Peminatan E-Business

6

Supply Chain & Production Management

3

7

Digital Marketing

3

Peminatan Enterprise Information System

6

Supply Chain Management

3

7

Digital Marketing

3

Peminatan Visual Communication Design

6

Desain Grafis

3

7

Pemodelan 3D

3

Jumlah SKS

20

Semester 5 * (Merdeka Belajar)

No

Mata Kuliah

SKS

1

(Mata Kuliah Pilihan)

3

2

(Mata Kuliah Pilihan)

3

3

(Mata Kuliah Pilihan)

3

4

(Mata Kuliah Pilihan)

3

5

(Mata Kuliah Pilihan)

3

6

(Mata Kuliah Pilihan)

3

7

(Mata Kuliah Pilihan)

3

Jumlah SKS

21

*) Dapat memilih mata kuliah pilihan di prodi sendiri maupun prodi lain

No

Mata Kuliah Pilihan Prodi Sistem Informasi

SKS

 1

Topik Khusus Sistem Informasi

3

 2

Fintech

3

 3

Enterprise Architecture Integration

3

 4

Business Intelligence

3

 5

Dasar-dasar Animasi

3

 6

Digital Branding

3

 7

Sistem Manajemen Keamanan Informasi

3

Jumlah SKS

21

Semester 6 (Merdeka Belajar)

No

Mata Kuliah

SKS

1

Keterampilan Kerjasama

3

2

Teknik Identifikasi Masalah

3

3

Analisis dan Desain Solusi

3

4

Pengujian Desain Solusi

3

5

Technopreneurship

4

Jalur Magang

6

Proyek Kerja Praktek 1

4

Jalur Studi Independen

6

Proyek Studi Independen 1

4

Jalur Riset

6

Proyek Magang Penelitian 1

4

Jalur Kewirausahaan

6

Proyek Kewirausahaan 1

4

Jalur Mengajar

6

Proyek Asistensi Mengajar 1

4

Jalur Kuliah Kerja Nyata

6

Proyek Kuliah Kerja Nyata 1

4

Jalur Proyek Kemanusiaan

6

Proyek Kemanusiaan 1

4

Jumlah SKS

20

Semester 7 (Merdeka Belajar)

No

Mata Kuliah

SKS

1

Keterampilan Kepemimpinan

3

2

Implementasi Solusi

3

3

Presentasi Proyek

3

4

Penulisan Dokumentasi Proyek

3

5

Integrasi Sistem

4

 

Jalur Magang

 

6

Proyek Kerja Praktek 2

4

Jalur Studi Independen

6

Proyek Studi Independen 2

4

Jalur Riset

6

Proyek Magang Penelitian 2

4

Jalur Kewirausahaan

6

Proyek Kewirausahaan 2

4

Jalur Mengajar

6

Proyek Asistensi Mengajar 2

4

Jalur Kuliah Kerja Nyata

6

Kuliah Kerja Nyata 2

4

Jalur Proyek Kemanusiaan

6

Proyek Kemanusiaan 2

4

Jumlah

20

Semester 8

No

Mata Kuliah

SKS

1

Tugas Akhir

3

Jumlah

3

Profil/Deskripsi Peminatan

A. Peminatan E-Business

Peminatan E-Business dirancang untuk membekali mahasiswa dengan berbagai kemampuan dan pengetahuan yang penting dalam dunia bisnis digital. Dalam penetapan kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan mahasiswa dengan kemampuan, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mampu memahami konsep dasar E-Business, termasuk definisi, ruang lingkup, dan manfaatnya dalam konteks bisnis modern.

  2. Mahasiswa mampu belajar bagaimana cara merancang, mengembangkan, dan mengelola situs web dan aplikasi bisnis yang efektif. Ini mencakup keterampilan teknis dalam pemrograman web, desain tampilan, dan pengoptimalan pengalaman pengguna.

  3. Mahasiswa mampu memahami konsep e-commerce, termasuk proses transaksi online, manajemen inventaris, pembayaran online, keamanan transaksi, dan strategi pemasaran yang berkaitan.

  4. Mahasiswa mampu memiliki kemampuan pemasaran digital, seperti SEO (Search Engine Optimization), SEM (Search Engine Marketing), media sosial, iklan online, dan email marketing, harus dikuasai untuk meningkatkan visibilitas bisnis online.

  5. Mahasiswa mampu mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data untuk mengidentifikasi tren, memahami perilaku pelanggan, dan membuat keputusan bisnis yang didukung oleh data.

  6. Mahasiswa mampu memahami dan menerapkan kebijakan keamanan informasi serta menjaga privasi pelanggan dalam operasi bisnis online adalah keterampilan penting.

  7. Mahasiswa mampu merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi proyek-proyek E-Business, serta membuat keputusan strategis yang didasarkan pada informasi yang diperoleh dari data.

  8. Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan menerapkan teknologi baru yang relevan dalam bisnis digital, seperti kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan lain sebagainya.

  9. Mahasiswa mampu memahami hukum dan etika yang berkaitan dengan bisnis online, termasuk perlindungan konsumen, perlindungan data, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

  10. Mahasiswa perlu memiliki kemampuan komunikasi secara efektif dalam lingkungan bisnis digital, baik dalam bentuk tulisan, lisan, maupun visual, sangat penting dalam berinteraksi dengan pelanggan, rekan kerja, dan mitra bisnis.

B. Peminatan Enterprise Information System

Peminatan Enterprise Information System dirancang untuk menghasilkan mahasiswa dengan sejumlah kemampuan dan pengetahuan yang penting dalam konteks sistem informasi perusahaan. Dalam penetapan kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan mahasiswa dengan kemampuan, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mampu memahami konsep dasar dari Enterprise Information System, termasuk bagaimana sistem ini digunakan untuk mengelola informasi, data, dan proses bisnis di perusahaan.

  2. Mahasiswa mampu memiliki kemampuan untuk menganalisis kebutuhan bisnis dan merancang solusi informasi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Ini mencakup pemahaman mendalam tentang proses bisnis dan cara mengoptimalkannya dengan sistem informasi.

  3. Mahasiswa mampu memahami arsitektur dan komponen utama dari sistem informasi perusahaan, termasuk database, aplikasi, antarmuka pengguna, dan infrastruktur teknologi yang digunakan.

  4. Mahasiswa mampu memiliki kemampuan untuk merancang dan mengimplementasikan integrasi antara berbagai sistem informasi yang digunakan dalam perusahaan. Ini termasuk integrasi antara aplikasi internal dan eksternal.

  5. Mahasiswa mampu merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi proyek implementasi EIS, termasuk pemantauan anggaran, jadwal, dan sumber daya.

  6. Mahasiswa mampu memiliki kemampuan untuk dapat memahami dan mengimplementasikan tindakan keamanan informasi yang efektif untuk melindungi data perusahaan dari ancaman keamanan siber.

  7. Mahasiswa mampu dapat menggunakan data yang dikumpulkan oleh EIS untuk menganalisis kinerja bisnis, mengidentifikasi tren, dan membuat keputusan yang didukung oleh data.

  8. Mahasiswa mampu memiliki untuk mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam EIS, serta kemampuan pemrograman yang mungkin diperlukan.

  9. Mahasiswa mampu memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal, termasuk kemampuan menyampaikan informasi teknis dengan jelas kepada pemangku kepentingan non-teknis.

  10. Mahasiswa mampu memiliki kemampuan untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tren dalam dunia sistem informasi perusahaan.

  11. Mahasiswa mampu sadar akan masalah etika dan kepatuhan dalam pengelolaan data dan informasi perusahaan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

C. Peminatan Visual Communication Design

Peminatan Visual Communication Design dirancang untuk menghasilkan mahasiswa dengan sejumlah kemampuan kreatif, teknis, dan konseptual yang penting dalam dunia desain komunikasi visual. Dalam penetapan kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan mahasiswa dengan kemampuan, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mampu memahami prinsip-prinsip dasar desain, termasuk komposisi visual, tipografi, warna, proporsi, dan struktur visual.

  2. Mahasiswa mampu berpikir secara kreatif dan menghasilkan ide-ide desain yang inovatif dan unik untuk berbagai proyek komunikasi visual.

  3. Mahasiswa mampu menguasai berbagai perangkat lunak dan peralatan desain, seperti Adobe Creative Suite (Photoshop, Illustrator, InDesign), dan memiliki keterampilan dalam penggunaan alat-alat tradisional seperti pensil, pensil warna, dan cat air.

  4. Mahasiswa mampu merancang narasi visual yang efektif dan mengkomunikasikan pesan atau cerita melalui elemen-elemen visual, termasuk gambar, grafik, dan ilustrasi.

  5. Mahasiswa mampu memahami yang mendalam tentang tipografi, termasuk pemilihan jenis huruf yang tepat, penempatan teks, dan pembuatan desain teks yang mudah dibaca dan efektif.

  6. Mahasiswa mampu merancang identitas merek yang kuat, termasuk logo, warna, dan elemen-elemen visual yang menggambarkan suatu organisasi atau produk.

  7. Mahasiswa mampu merancang materi grafis seperti poster, brosur, pamflet, dan iklan yang menarik perhatian dan efektif dalam menyampaikan pesan.

  8. Mahasiswa mampu memahami tentang desain multimedia, termasuk desain web, animasi, video, dan grafik bergerak.

  9. Mahasiswa mampu dapat menganalisis dan mengevaluasi desain, baik mereka sendiri maupun karya orang lain, serta memberikan umpan balik yang konstruktif.

  10. Mahasiswa mampu berkomunikasi dengan jelas dan efektif dengan klien, tim, atau pemangku kepentingan lainnya dalam proses desain.

  11. Mahasiswa mampu sadar akan kebutuhan pasar dan cara menghasilkan desain yang memenuhi atau melebihi harapan pelanggan.

  12. Mahasiswa mampu mengelola proyek desain dari konseptualisasi hingga implementasi, termasuk perencanaan waktu dan sumber daya.

Roadmap Mata Kuliah

Roadmap Mata Kuliah Sistem Informasi

Roadmap Mata Kuliah Sistem Informasi

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 03:26

Teknik Informatika

Home / Program Studi / Teknik Informatika

Teknik Informatika

Visi

Visi dari Program Studi Teknik Informatika adalah “Pada tahun 2045 menjadi program studi Informatika yang menghasilkan lulusan yang unggul dalam merancang, mengembangkan, dan mengaplikasikan solusi informatika terutama di bidang bisnis, kesehatan dan pendidikan, dengan berbudaya inovasi, berjiwa teknopreneur, dan berkarakter religius”.

Misi

Berikut ini, misi dari Program Studi Teknik Informatika, sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas dalam bidang keahlian Teknik Informatika yang mengembangkan jiwa kepemimpinan dan technopreneurship berlandaskan iman dan takwa;

  2. Melaksanakan penelitian bidang keahlian Teknik Informatika yang inovatif  dan berorientasi pada pengembangan teknologi masa depan terutama pada bidang bisnis, kesehatan dan pendidikan;

  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat terutama pada bidang  bisnis, kesehatan dan pendidikan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna di bidang Teknik Informatika;

  4. Membangun lingkungan akademik yang kondusif bagi terwujudnya kebebasan akademik, otonomi keilmuan, dan budaya inovasi.

Tujuan

Dengan Misi tersebut, maka tujuan yang ingin diwujudkan oleh Program Studi Teknik Informatika, sebagai berikut:

  1. Menghasilkan sarjana Teknik Informatika yang kompeten, profesional, berakhlak mulia, sehingga mampu berkompetisi di dunia kerja;

  2. Menghasilkan karya-karya ilmiah di bidang teknologi informasi, berwawasan masa depan yang inovatif dan bercirikan keterbukaan (openness) seperti open source, open standard dan open access/content, sehingga bermanfaat bagi bangsa Indonesia dan diakui secara internasional;

  3. Memberikan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna bagi masyarakat dengan melibatkan sivitas akademika, terutama pada bidang bisnis, kesehatan dan pendidikan;

  4. Terciptanya kultur akademik yang inovatif, kompetitif, dan kondusif untuk mewujudkan institusi yang unggul dan terkemuka.

PL (Profil Lulusan)

No

Kode PL

Profil Lulusan (PL)

1

PL01

Lulusan memiliki kemampuan menganalisis persoalan computing serta menerapkan prinsip-prinsip computing dan disiplin ilmu relevan lainnya untuk mengidentifikasi solusi bagi organisasi.

2

PL02

Lulusan memiliki kemampuan mendesain, mengimplementasi dan mengevaluasi solusi berbasis computing yang memenuhi kebutuhan pengguna dengan pendekatan yang sesuai.

3

PL03

Lulusan mampu berpikir logis, kritis serta sistematis dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan informatika/ilmu komputer untuk menyelesaikan masalah nyata terutama di bidang bisnis, kesehatan dan pendidikan.

4

PL04

Lulusan menguasai konsep teoritis dan praktis bidang informatika/ilmu komputer serta interaksinya dengan domain keilmuan lain (Interdisiplin).

5

PL05

Lulusan mampu menghayati dan menerapkan nilai Novelty, Integrity, Care, dan Excellence (NICE).

Struktur Mata Kuliah

Semester 1

No

Mata Kuliah

SKS

1

Pembentukan Karakter

2

2

Pendidikan Agama

2

3

Bahasa Indonesia

2

4

Matematika Komputer

3

5

Dasar-Dasar Pemrograman

3

6

Pengantar Teknologi Informasi

3

7

Sistem Operasi

3

8

Pemrograman Web 1

3

Jumlah SKS

21

Semester 2

No

Mata Kuliah

SKS

1

Komunikasi Efektif

2

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2

3

Bahasa Inggris 1

2

4

Statistik dan Probabilitas

2

5

Basis Data

4

6

User Interface & User Experience

3

7

Jaringan Komputer

3

8

Pemrograman Web 2

3

Jumlah SKS

21

Semester 3

No

Mata Kuliah

SKS

1

Kewirausahaan

2

2

Bahasa Inggris 2

2

3

Rekayasa Perangkat Lunak

3

4

Big Data

3

5

Teori Bahasa dan Otomata

2

Peminatan Software Engineering

6

Pemrograman Backend

3

7

Keamanan Web

3

8

Pola Desain Perangkat Lunak

3

Peminatan Network Engineering

6

Administrasi Jaringan

3

7

Routing & Switching

3

8

Teknologi Virtualisasi

3

Peminatan Data Engineering

6

Data Mining

3

7

Information Retrieval

3

8

Exploratory Data Analysis

3

Peminatan Cyber Security

6

Administrasi Jaringan

3

7

Keamanan Web

3

8

Incident Response

3

Jumlah SKS

21

Semester 4

No

Mata Kuliah

SKS

1

Etika Profesi

2

2

Manajemen Proyek

3

3

Kecerdasan Artifisial

3

4

Cloud Computing

2

5

Keamanan Komputer dan Jaringan

2

Peminatan Software Engineering

6

Jaminan Kualitas Perangkat Lunak

3

7

Visualisasi Data

3

8

Pemrograman Frontend

3

Peminatan Network Engineering

6

Pemrograman Sistem dan Jaringan

3

7

DevOps

3

8

Manajemen Infrastruktur IT

3

Peminatan Data Engineering

6

Visualisasi Data

3

7

Pemrosesan Terdistribusi

3

8

Data Science

3

Peminatan Cyber Security

6

Kriptografi

3

7

Ethical Hacking

3

8

IT Disaster Recovery

3

Jumlah SKS

21

Semester 5 * (Merdeka Belajar)

No

Mata Kuliah

SKS

1

(Mata Kuliah Pilihan)

3

2

(Mata Kuliah Pilihan)

3

3

(Mata Kuliah Pilihan)

3

4

(Mata Kuliah Pilihan)

3

5

(Mata Kuliah Pilihan)

3

6

(Mata Kuliah Pilihan)

3

7

(Mata Kuliah Pilihan)

3

Jumlah SKS

21

*) Bisa memilih mata kuliah pilihan di prodi sendiri maupun prodi lain

Mata Kuliah Pilihan Prodi Teknik Informatika

SKS

Topik Khusus Teknik Informatika

3

Sistem Informasi Geografis

3

Pemrograman Game

3

Jaringan Nirkabel

3

Pemrograman IoT

3

Natural Language Processing

3

Pengolahan Citra

3

Digital Forensics

3

Sistem Manajemen Keamanan Informasi

3

Semester 6 (Merdeka Belajar)

No

Mata Kuliah

SKS

1

Keterampilan Kerjasama

3

2

Teknik Identifikasi Masalah

3

3

Analisis dan Desain Solusi

3

4

Pengujian Desain Solusi

3

5

Technopreneurship

4

Jalur Magang

6

Proyek Kerja Praktek 1

4

Jalur Studi Independen

6

Proyek Studi Independen 1

4

Jalur Riset

6

Proyek Magang Penelitian 1

4

Jalur Kewirausahaan

6

Proyek Kewirausahaan 1

4

Jalur Mengajar

6

Proyek Asistensi Mengajar 1

4

Jalur Kuliah Kerja Nyata

6

Proyek Kuliah Kerja Nyata 1

4

Jalur Proyek Kemanusiaan

6

Proyek Kemanusiaan 1

4

Jumlah SKS

20

Semester 7 (Merdeka Belajar)

No

Mata Kuliah

SKS

1

Keterampilan Kepemimpinan

3

2

Implementasi Solusi

3

3

Presentasi Proyek

3

4

Penulisan Dokumentasi Proyek

3

5

Integrasi Sistem

4

 

Jalur Magang

 

6

Proyek Kerja Praktek 2

4

Jalur Studi Independen

6

Proyek Studi Independen 2

4

Jalur Riset

6

Proyek Magang Penelitian 2

4

Jalur Kewirausahaan

6

Proyek Kewirausahaan 2

4

Jalur Mengajar

6

Proyek Asistensi Mengajar 2

4

Jalur Kuliah Kerja Nyata

6

Kuliah Kerja Nyata 2

4

Jalur Proyek Kemanusiaan

6

Proyek Kemanusiaan 2

4

Jumlah SKS

20

Semester 8

No

Mata Kuliah

SKS

1

Tugas Akhir

3

Jumlah SKS

3

Profil/Deskripsi Peminatan

A. Peminatan Software Engineering

Peminatan Software Engineering dirancang untuk menghasilkan mahasiswa dengan sejumlah kemampuan teknis dan konseptual yang penting dalam pengembangan perangkat lunak yang berkualitas. Dalam penetapan kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan mahasiswa dengan kemampuan, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mampu memahami prinsip-prinsip dasar dalam rekayasa perangkat lunak, termasuk siklus hidup pengembangan perangkat lunak, metodologi pengembangan, dan paradigma rekayasa perangkat lunak.

  2. Mahasiswa mampu menguasai beberapa bahasa pemrograman yang relevan dalam pengembangan perangkat lunak, seperti Java, Python, C++, atau JavaScript.

  3. Mahasiswa mampu merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi proyek pengembangan perangkat lunak, termasuk perencanaan anggaran, penjadwalan, dan pengelolaan sumber daya manusia.

  4. Mahasiswa mampu memahami tentang teknik pengujian perangkat lunak, termasuk pengujian fungsional, pengujian non-fungsional, dan otomatisasi pengujian, serta kemampuan untuk memastikan kualitas perangkat lunak.

  5. Mahasiswa mampu mengelola perubahan dalam kode sumber, dokumen, dan konfigurasi perangkat lunak secara efisien.

  6. Mahasiswa mampu memahami tentang desain dan arsitektur perangkat lunak yang baik, termasuk penggunaan pola desain dan prinsip-prinsip arsitektur.

  7. Mahasiswa mampu bekerja dalam tim pengembangan perangkat lunak, berkolaborasi dengan programmer, analis, desainer, dan pemangku kepentingan lainnya.

  8. Mahasiswa mampu memahami tentang manajemen basis data dan penggunaan sistem basis data dalam aplikasi perangkat lunak.

  9. Mahasiswa mampu dalam menganalisis masalah kompleks dan merancang solusi perangkat lunak yang efektif.

  10. Mahasiswa mampu dan sadar akan resiko keamanan perangkat lunak dan kemampuan untuk merancang perangkat lunak yang aman.

  11. Mahasiswa mampu memahami tentang berbagai metodologi pengembangan perangkat lunak, seperti model air terjun, Agile, atau DevOps.

  12. Mahasiswa mampu untuk mengelola versi kode sumber dan dokumentasi proyek perangkat lunak.

  13. Mahasiswa mampu untuk menganalisis dan mengevaluasi solusi perangkat lunak yang diusulkan, serta memberikan umpan balik yang konstruktif.

  14. Mahasiswa mampu dan sadar akan perubahan teknologi dan tren dalam pengembangan perangkat lunak dan kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat.

B. Peminatan Network Engineering

Peminatan Network Engineering dirancang untuk menghasilkan mahasiswa dengan sejumlah kemampuan teknis dan konseptual yang penting dalam perancangan, implementasi, dan pengelolaan jaringan komputer yang handal dan efisien. Dalam penetapan kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan mahasiswa dengan kemampuan, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mampu memahami konsep dasar jaringan komputer, termasuk model OSI, protokol jaringan, topologi jaringan, dan perangkat jaringan.

  2. Mahasiswa mampu untuk mengkonfigurasi, mengelola, dan merawat perangkat jaringan seperti router, switch, firewall, dan server.

  3. Mahasiswa mampu memahami tentang prinsip-prinsip desain jaringan, termasuk pemilihan topologi, kapasitas jaringan, dan skalabilitas.

  4. Mahasiswa mampu dan sadar tentang risiko keamanan jaringan dan kemampuan untuk menerapkan tindakan keamanan yang efektif, termasuk firewall, VPN, enkripsi, dan deteksi serangan.

  5. Mahasiswa mampu memahami dan mendalami tentang protokol jaringan seperti TCP/IP, routing protocols (seperti OSPF dan BGP), dan protokol aplikasi (seperti HTTP, SMTP, dan DNS).

  6. Mahasiswa mampu merancang dan mengelola jaringan virtual menggunakan teknologi seperti Virtual LAN (VLAN), Virtual Private Network (VPN), dan Software-Defined Networking (SDN).

  7. Mahasiswa mampu untuk menganalisis masalah jaringan, melakukan debugging, dan mengidentifikasi penyebab masalah dalam jaringan komputer.

  8. Mahasiswa mampu memantau dan mengelola kapasitas dan kinerja jaringan untuk memastikan ketersediaan dan performa yang optimal.

  9. Mahasiswa mampu mengelola konfigurasi perangkat jaringan, melakukan backup dan pemulihan konfigurasi, serta menjaga dokumentasi yang akurat.

  10. Mahasiswa mampu bekerja dalam tim jaringan, berkomunikasi dengan jelas dengan anggota tim, serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

  11. Mahasiswa mampu dan sadar tentang penggunaan teknologi cloud dalam pengembangan jaringan, termasuk konsep jaringan dalam infrastruktur awan (cloud).

  12. Mahasiswa mampu memahami tentang kepatuhan hukum dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan jaringan, seperti Perlindungan Data Pribadi (GDPR) dan regulasi sektor tertentu.

  13. Mahasiswa mampu dan sadar akan perkembangan teknologi jaringan yang cepat dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.

C. Peminatan Data Engineering

Peminatan Data Engineering dirancang untuk menghasilkan mahasiswa dengan sejumlah kemampuan teknis dan konseptual yang penting dalam pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan manajemen data yang besar dan kompleks. Dalam penetapan kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan mahasiswa dengan kemampuan, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mampu memahami konsep dasar data, termasuk tipe data, struktur data, dan model data seperti relasional, NoSQL, dan data semi-struktural.

  2. Mahasiswa mampu memproses dan mentransformasi data dari berbagai sumber, termasuk data mentah, menjadi format yang dapat digunakan untuk analisis lebih lanjut.

  3. Mahasiswa mampu memahami tentang berbagai teknologi penyimpanan data, seperti basis data, sistem penyimpanan berbasis kolom (columnar storage), dan sistem penyimpanan berbasis file.

  4. Mahasiswa mampu merancang skema basis data, model entitas-relasi (ER), atau model data lainnya yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

  5. Mahasiswa mampu mengekstraksi data dari berbagai sumber, termasuk basis data, sistem file, aliran data real-time, dan API.

  6. Mahasiswa mampu mengintegrasikan data dari berbagai sumber menjadi satu sumber data tunggal yang koheren.

  7. Mahasiswa mampu mengolah dan membersihkan data mentah (data pembersihan, normalisasi, reduplikasi, dan lain-lain) agar data tersebut dapat diandalkan dan bermanfaat.

  8. Mahasiswa mampu memahami tentang teknologi pemrosesan data terdistribusi seperti Apache Hadoop dan Apache Spark.

  9. Mahasiswa mampu menguasai bahasa SQL untuk mengambil, mengubah, dan mengelola data dalam basis data relasional.

  10. Mahasiswa mampu memahami tentang karakteristik dan tantangan yang terkait dengan data besar (big data), termasuk volume besar, kecepatan tinggi, dan keragaman data.

  11. Mahasiswa mampu dan sadar akan pentingnya manajemen kualitas data untuk memastikan akurasi dan integritas data.

  12. Mahasiswa mampu memahami tentang keamanan data, termasuk pengenkripsian data, akses kontrol, dan perlindungan data pribadi.

  13. Mahasiswa mampu bekerja dalam tim data engineering, berkomunikasi dengan tim analisis data, dan bekerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya.

  14. Mahasiswa mampu mengatasi masalah kompleks yang muncul dalam pengolahan dan manajemen data.

  15. Mahasiswa mampu dan sadar akan perkembangan teknologi data yang cepat dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.

D. Peminatan Cyber Security

Peminatan Cyber Security dirancang untuk menghasilkan mahasiswa dengan sejumlah kemampuan teknis dan konseptual yang penting dalam melindungi sistem komputer dan jaringan dari ancaman siber. Dalam penetapan kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan mahasiswa dengan kemampuan, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mampu memahami konsep dasar keamanan siber, termasuk jenis-jenis ancaman siber, metode serangan, dan kerentanan.

  2. Mahasiswa mampu mengidentifikasi potensi ancaman siber yang dapat mengintai sistem dan jaringan.

  3. Mahasiswa mampu memahami tentang prinsip-prinsip manajemen risiko keamanan dan kemampuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko keamanan.

  4. Mahasiswa mampu merancang dan menerapkan solusi keamanan yang efektif untuk melindungi sistem, jaringan, dan data.

  5. Mahasiswa mampu memahami tentang teknik pengujian keamanan, termasuk penetration testing, vulnerability assessment, dan ethical hacking.

  6. Mahasiswa mampu memahami tentang prinsip-prinsip keamanan jaringan, termasuk firewall, VPN, intrusion detection systems (IDS), dan intrusion prevention systems (IPS).

  7. Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan mengatasi kerentanan keamanan dalam perangkat lunak dan aplikasi.

  8. Mahasiswa mampu memahami tentang teknik enkripsi, manajemen akses, dan perlindungan data untuk melindungi kerahasiaan dan integritas data.

  9. Mahasiswa mampu memantau lalu lintas jaringan dan aktivitas sistem untuk mendeteksi potensi ancaman atau insiden keamanan.

  10. Mahasiswa mampu dan sadar akan peraturan dan regulasi keamanan data dan privasi yang berlaku dalam suatu sektor atau wilayah.

  11. Mahasiswa mampu mengelola proyek keamanan, merencanakan tanggapan terhadap insiden keamanan, dan mengkoordinasikan respons terhadap insiden.

  12. Mahasiswa mampu menganalisis insiden keamanan, mengumpulkan bukti digital, dan mengidentifikasi pelaku serangan.

  13. Mahasiswa mampu mengatasi masalah keamanan yang kompleks dan mengembangkan strategi keamanan yang efektif.

  14. Mahasiswa mampu dan sadar akan etika keamanan siber, termasuk tanggung jawab dalam menggunakan teknik keamanan dan pengujian keamanan.

Roadmap Mata Kuliah

Roadmap Mata Kuliah Teknik Informatika

Roadmap Mata Kuliah Teknik Informatika

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 03:25

Bisnis Digital

Home / Program Studi / Bisnis Digital

Bisnis Digital

Visi

Visi dari Program Studi Bisnis Digital adalah “Pada tahun 2045 menjadi Program Studi Bisnis Digital yang unggul di Indonesia pada bidang pengembangan UMKM Digital, dengan berbudaya inovasi, berjiwa teknopreneur, dan berkarakter religius”.

Misi

Berikut ini, misi dari program studi Bisnis Digital, sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas dalam bidang keahlian Bisnis Digital yang mengembangkan jiwa kepemimpinan dan technopreneurship berlandaskan iman dan takwa.

  2. Melaksanakan penelitian di bidang Bisnis Digital yang inovatif dan berorientasi pada pengembangan teknologi masa depan.

  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi tepat guna dibidang Bisnis Digital.

  4. Membangun lingkungan akademik yang kondusif bagi terwujudnya kebebasan akademik, otonomi keilmuan, dan budaya inovasi.

Tujuan

Dengan Misi tersebut, maka tujuan yang ingin diwujudkan oleh Program Studi Bisnis Digital, sebagai berikut:

  1. Menghasilkan sarjana Bisnis Digital yang kompeten, profesional, berakhlak mulia, sehingga mampu berkompetisi di dunia kerja dan dunia usaha.

  2. Menghasilkan karya-karya ilmiah dibidang Bisnis Digital, berwawasan masa depan yang inovatif dan bercirikan keterbukaan (openness) seperti open source, open standard dan open access/content, sehingga bermanfaat bagi bangsa Indonesia dan diakui secara internasional.

  3. Memberikan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna bagi masyarakat dan khususnya industri UMKM digital, dengan melibatkan sivitas akademika.

  4. Terciptanya kultur akademik yang inovatif, kompetitif dan kondusif untuk mewujudkan institusi yang unggul dan terkemuka.

PL (Profil Lulusan)

No

Kode PL

Profil Lulusan (PL)

1

PL01

Lulusan memiliki sikap religius, taat pada norma agama, etika, dan hukum, serta mampu bekerjasama, bertanggungjawab, dan mandiri sehingga memiliki kesiapan untuk terjun di dunia kerja dan dunia usaha dengan memegang teguh nilai-nilai agama dan tata etika kerja yang baik.

2

PL02

Lulusan memiliki pengetahuan tentang bisnis secara umum dan bisnis yang berbasis teknologi digital secara khusus, baik dalam menciptakan, menjalankan, memasarkan, dan memperoleh keunggulan kompetitif.

3

PL03

Lulusan memiliki keterampilan umum dalam menganalisis informasi dan menyelesaikan permasalahan dengan hasil kerja yang bermutu dan terukur tanpa perlu pengawasan.

4

PL04

Lulusan memiliki keterampilan khusus dan penerapan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam bisnis dengan menggunakan berbagai tools perangkat lunak yang tersedia di berbagai bentuk platform.

5

PL05

Lulusan mampu menghayati dan menerapkan nilai Novelty, Integrity, Care, and Excellence (NICE).

Struktur Mata Kuliah

Semester 1

No

  Mata Kuliah

SKS

1.

  Pendidikan Agama

2

2.

  Pembentukan Karakter

2

3.

  Statistika

3

4.

  Ekonomi Digital

4

5.

  Bahasa Indonesia

2

6.

  Pengantar TI

2

7.

  Desain UI/UX

3

8.

  Pengantar Bisnis Manajemen

3

  Jumlah SKS

22

Semester 2

No

Mata Kuliah

SKS

1.

Desain Web

3

2.

Pengantar Basis Data

3

3.

Digital Marketing Fundamental

3

4.

Computational Thinking

3

5.

Pengantar Bisnis Digital

4

6.

Kewirausahaan Digital

2

7.

Bahasa Inggris 1

2

8.

Kepemimpinan

2

Jumlah SKS

22

Semester 3

No

Mata Kuliah

SKS

1.

PPKN

2

2.

Bahasa Inggris 2

2

3.

Cloud Computing

2

4.

Digital Branding

3

5.

Customer Experience 

3

6.

Business Project 

3

7.

Entrepreneurial Finance *

3

8.

Technology & Operation Management *

3

Jumlah SKS

21

Semester 4

No

Mata Kuliah

SKS

1.

Etika Profesi

2

2.

Manajemen Proyek Digital

2

3.

AI (Artificial Intelligence)

3

4.

Cyber Security

2

5.

Business Process Management (BPM)

4

6.

Business Intelligence (BI)

3

7.

Desain Inovasi Produk Digital *

3

8.

Communication Business *

2

Jumlah SKS

21

Semester 5 * (Merdeka Belajar)

No

Mata Kuliah

SKS

1.

(Mata Kuliah Pilihan)

3

2.

(Mata Kuliah Pilihan)

3

3.

(Mata Kuliah Pilihan)

3

4.

(Mata Kuliah Pilihan)

3

5.

(Mata Kuliah Pilihan)

3

6.

(Mata Kuliah Pilihan)

3

7.

(Mata Kuliah Pilihan)

3

Jumlah SKS

21

*) Dapat memilih mata kuliah pilihan di prodi sendiri maupun prodi lain

No

Mata Kuliah

SKS

1.

Economy Syariah

3

2.

Fintech

3

3.

E-commerce

3

4.

Interactive Multimedia

3

5.

Psikologi Bisnis

3

6.

Change Management

3

7.

Gaming Economics and Virtual Economies

3

8

Circular Economy

3

9

Personal Branding and Digital Identity

3

10

Business Funding

3

Semester 6 (Merdeka Belajar)

No

Mata Kuliah

SKS

1.

Keterampilan Kerjasama

3

2.

Teknik Identifikasi Masalah

3

3.

Analisis dan Desain Solusi

3

4.

Pengujian Desain Solusi

3

5.

Technopreneurship

4

Jalur Magang

6

Proyek Kerja Praktek 1

4

Jalur Studi Independen

6

Proyek Studi Independen 1

4

Jalur Riset

6

Proyek Magang Penelitian 1

4

Jalur Kewirausahaan

6

Proyek Kewirausahaan 1

4

Jalur Mengajar

6

Proyek Asistensi Mengajar 1

4

Jalur Kuliah Kerja Nyata

6

Proyek Kuliah Kerja Nyata 1

4

Jalur Proyek Kemanusiaan

6

Proyek Kemanusiaan 1

4

Jumlah SKS

20

Semester 7

No

Mata Kuliah

SKS

1.

Keterampilan Kepemimpinan

3

2.

Implementasi Solusi

3

3.

Presentasi Proyek

3

4.

Penulisan Dokumentasi Proyek

3

5.

Integrasi Sistem

4

Jalur Magang

6

Proyek Kerja Praktek 2

4

Jalur Studi Independen

6

Proyek Studi Independen 2

4

Jalur Riset

6

Proyek Magang Penelitian 2

4

Jalur Kewirausahaan

6

Proyek Kewirausahaan 2

4

Jalur Mengajar

6

Proyek Asistensi Mengajar  2

4

Jalur Kuliah Kerja Nyata

6

Proyek Kuliah Kerja Nyata 2

4

Jalur Proyek Kemanusiaan

6

Proyek Kemanusiaan 2

4

Jumlah SKS

20

Semester 8

No

Mata Kuliah

SKS

1

Tugas Akhir

3

Jumlah SKS

3

Profil/Deskripsi Peminatan

A. Peminatan Startup

Peminatan Startup dirancang untuk menghasilkan mahasiswa dengan sejumlah kemampuan dan pengetahuan yang penting dalam mendirikan, mengelola, dan mengembangkan startup bisnis. Dalam penetapan kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan mahasiswa dengan kemampuan, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mampu untuk menghasilkan dan mengembangkan ide-ide bisnis yang kreatif dan inovatif yang dapat diubah menjadi konsep startup yang kuat.

  2. Mahasiswa memahami tentang cara melakukan riset pasar untuk mengevaluasi potensi pasar, identifikasi pesaing, dan memahami kebutuhan pelanggan.

  3. Mahasiswa mampu merancang model bisnis yang efektif, termasuk pemikiran tentang bagaimana startup akan menghasilkan pendapatan, struktur biaya, dan sumber pendanaan.

  4. Mahasiswa mampu untuk menyusun rencana bisnis yang komprehensif yang mencakup tujuan, strategi, taktik, dan proyeksi keuangan.

  5. Mahasiswa memahami tentang proses pengembangan produk atau layanan dari konsep awal hingga peluncuran, termasuk manajemen produk dan pengujian.

  6. Mahasiswa mampu untuk merancang strategi pemasaran yang efektif, membangun merek, dan menarik pelanggan potensial.

  7. Mahasiswa memahami tentang cara membangun pangsa pasar dan basis pelanggan yang setia, serta kemampuan dalam akuisisi dan retensi pelanggan.

  8. Mahasiswa memahami tentang manajemen keuangan dan kemampuan untuk mengelola anggaran, mengukur kinerja keuangan, dan membuat keputusan keuangan yang bijaksana.

  9. Mahasiswa mampu mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko-risiko yang terkait dengan operasi startup.

  10. Mahasiswa mampu memimpin tim dengan efektif, memotivasi anggota tim, dan memfasilitasi kerja sama yang produktif.

  11. Mahasiswa mampu berkomunikasi dengan jelas dan persuasif dalam presentasi bisnis, negosiasi, dan komunikasi dengan pemangku kepentingan.

  12. Mahasiswa memahami dan sadar akan perubahan cepat dalam lingkungan bisnis startup dan mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.

  13. Mahasiswa mampu berpikir kreatif dalam menemukan solusi untuk tantangan yang muncul dalam operasi startup.

  14. Mahasiswa mampu memahami tentang pentingnya jaringan dalam bisnis dan kemampuan untuk membangun dan memelihara hubungan dengan pemangku kepentingan.

  15. Mahasiswa memahami dan sadar tentang aspek hukum dan peraturan yang terkait dengan bisnis startup, termasuk perizinan dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

  16. Mahasiswa memahami dan sadar tentang etika dalam bisnis dan kemampuan untuk mengambil keputusan yang etis dalam situasi yang kompleks.

B. Peminatan Digital Marketing

Peminatan Digital Marketing dirancang untuk menghasilkan mahasiswa dengan sejumlah kemampuan dan pengetahuan yang penting dalam mengelola kampanye pemasaran online yang sukses. Dalam penetapan kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan mahasiswa dengan kemampuan, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa dapat memahami konsep dan prinsip dasar pemasaran digital, termasuk strategi, alat, dan metrik yang relevan.

  2. Mahasiswa mampu untuk mengidentifikasi dan memahami audiens target, serta cara menyesuaikan pesan pemasaran untuk mereka.

  3. Mahasiswa mampu memahami tentang teknik penelitian pasar online untuk mengidentifikasi tren, kebutuhan pelanggan, dan pesaing.

  4. Mahasiswa mampu untuk merancang dan mengirim kampanye email marketing yang efektif.

  5. Mahasiswa memahami tentang konsep content marketing dan kemampuan untuk membuat konten yang relevan dan menarik untuk audiens.

  6. Mahasiswa dapat mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data pemasaran digital untuk mengukur kinerja kampanye dan mengambil keputusan berdasarkan hasil analisis.

  7. Mahasiswa sadar akan perubahan yang cepat dalam tren pemasaran digital dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.

  8. Mahasiswa mampu berpikir kreatif dalam merancang pesan, konten, dan kampanye yang menarik perhatian dan mempengaruhi perilaku konsumen.

  9. Mahasiswa dapat menguasai alat dan platform digital yang digunakan dalam pemasaran digital, seperti Google Analytics, Google Ads, Facebook Business Manager, dan lain-lain.

  10. Mahasiswa dapat berkomunikasi dengan jelas dan persuasif dalam pesan pemasaran digital.

  11. Mahasiswa sadar akan etika dalam pemasaran digital, termasuk privasi pengguna dan perlindungan data.

  12. Mahasiswa mampu untuk mengelola proyek pemasaran digital dengan baik, termasuk perencanaan jadwal, alokasi sumber daya, dan pelaksanaan.

Roadmap Mata Kuliah

Roadmap Peminatan Bisnis

Roadmap Peminatan Bisnis

Roadmap Peminatan Digital Marketing

Roadmap Peminatan Digital Marketing

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 03:30

Sarana dan Prasarana

Home / Sarana dan Prasarana

Content is being prepared by the admin.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 03:33

Daftar Sarpras

Home / Sarana dan Prasarana / Daftar Sarpras

Daftar Sarpras

Gedung Perkuliahan

Gedung perkuliahan merupakan salah satu fasilitas utama di sebuah kampus yang digunakan untuk mengadakan kuliah, seminar, dan berbagai aktivitas akademik. Berikut ini, gambar gedung perkuliahan kampus A dan kampus B, sebagai berikut:

Gedung Kampus A STT-NF

Kampus A STT-NF

Kampus A STT-NF

Gedung Kampus B STT-NF

Kampus B STT-NF

Kampus B STT-NF

Perpustakaan

STT-NF menyediakan fasilitas ruang perpustakaan untuk membantu mahasiswa dalam menambah wawasan pada bidang iptek dan ilmu terapan lainnya.

Gambar Konten
Gambar Konten

Laboratorium

STT-NF menyediakan fasilitas ruangan laboratorium yang digunakan untuk melakukan praktikum, seperti praktikum komputer, praktikum desain grafis dan lain sebagainya. Mahasiswa dapat melakukan praktikum di laboratorium untuk memahami konsep-konsep teori yang diajarkan dalam kuliah.

Ruangan Laboratorium Kampus B

Gambar Konten

Ruangan Laboratorium Kampus A

Gambar Konten

Fasilitas Olahraga

STT-NF menyediakan fasilitas olahraga yang bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa STT-NF untuk tempat berkumpul, lomba olahraga atau mengadakan event yang sesuai dengan bakat di area kampus STT-NF.

Lapangan Olahraga

Gambar Konten
Gambar Konten

Lapangan Olahraga Tampak Dari Atas

Gambar Konten

Auditorium

STT-NF menyediakan fasilitas ruangan auditorium yang cukup representative, nyaman, dan bersih dengan kapasitas berjumlah kurang lebih 200 orang, juga dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC), soundsystem, meja, kursi, karpet serta LCD/Screen projector sehingga mahasiswa/i yang ingin melakukan kegiatan perkuliahan, seminar, maupun penelitian yang ingin dipresentasikan ke Dosen dapat terealisasi dengan baik dan lancar.

Ruangan Auditorium

Gambar Konten
Gambar Konten

Ruang Rapat

STT-NF menyediakan fasilitas ruang rapat yang digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pertemuan bisnis, diskusi proyek, presentasi, pelatihan karyawan, rapat dewan direksi, atau pertemuan akademik. Ruang rapat biasanya dilengkapi dengan peralatan audio-visual, sistem suara, dan perangkat lunak presentasi.

Ruang Rapat Kampus A

Gambar Konten

Ruang Rapat Kampus B

Gambar Konten
Gambar Konten

Mushola

STT-NF menyediakan fasilitas musholla yang berada di kampus B STT-NF yang digunakan untuk melaksanakan shalat lima waktu sehari-hari dan melakukan ibadah lainnya, seperti bacaan Al-Qur’an, dzikir, dan berdoa.

Mushola Kampus B Shaf Laki-Laki


Gambar Konten

Mushola Kampus B Shaf Perempuan

Gambar Konten

Kafetaria atau Kantin

STT-NF menyediakan fasilitas kafetaria atau kantin digunakan untuk makan siang, makan ringan, atau minum kopi selama istirahat. Fasilitas kafetaria memiliki meja dan kursi yang nyaman bagi para pengunjung untuk duduk dan menikmati makanan.

Kafetaria atau Kantin Kampus A

Gambar Konten

Kafetaria atau Kantin Kampus B

Gambar Konten

Ruang Tunggu

STT-NF menyediakan fasilitas ruang tunggu yang berada di Kampus B STT-NF, yang dirancang untuk menerima tamu, pengunjung, atau klien. Ruang ini menciptakan lingkungan yang nyaman dan ramah untuk tamu yang menunggu untuk ditemui oleh seseorang atau menunggu pelaksanaan suatu layanan.

Ruang Tunggu Kampus B STT-NF

Gambar Konten
Gambar Konten

Fasilitas Parkir

STT-NF menyediakan fasilitas parkir yang digunakan khusus untuk kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, dan sepeda agar dapat diparkir dengan aman dan tertib.

Parkir Kampus A STT-NF

Gambar Konten

Parkir Kampus B  STT-NF

Gambar Konten

Rooftop

STT-NF menyediakan fasilitas Rooftop yang biasanya digunakan sebagai tempat yang tenang untuk membaca, berbicara, atau sekadar menikmati pemandangan kampus. Selain itu, Rooftop dapat menjadi tempat yang indah untuk mengadakan acara pertemuan alumni atau penerimaan mahasiswa baru.

Rooftop Kampus A STT-NF yang terhubung dengan Perpustakaan

Gambar Konten
Gambar Konten

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 03:41

SOP Peminjaman Ruangan

Home / Sarana dan Prasarana / SOP Peminjaman Ruangan

SOP Peminjaman Ruangan

Rincian Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada BSP untuk menggunakan sarana yang ada di kampus A dan B, dengan ketentuan 3 hari sebelum digunakan sudah harus mengajukan surat permohonannya.

  2. Bila kegiatan dilakukan oleh mahasiswa, maka ada persetujuan dari unit kegiatan mahasiswa.

  3. Unit kegiatan mahasiswa akan menginput pada website: https://simira.nurulfikri.ac.id dan surat yang diajukan akan dilampirkan.

  4. BSP akan melakukan pengecekan terkait dengan ketersediaan sarana yang akan digunakan, dan melakukan persetujuan apabila tidak digunakan dan tidak bentrok dengan penggunaan lainnya (waktu dan ruangannya)

  5. Pada hari yang telah ditentukan team BSP akan mempersiapkan sarana yang diperlukan (Senin-Jumat) dan bila di laksanakan di hari sabtu dan minggu maka pihak panitia akan meminjam kunci ruangan yang akan digunakan.

  6. Setelah digunakan, maka team BSP akan memeriksa sarana yang digunakan, dan memberikan evaluasi terhadap pemohon yang telah digunakan.

Alur Peminjaman Ruangan

Alur Peminjaman Ruangan STT Nurul Fikri

Alur Peminjaman Ruangan STT Nurul Fikri

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 03:45

Tata Tertib Penggunaan Ruangan

Home / Sarana dan Prasarana / Tata Tertib Penggunaan Ruangan

Tata Tertib Penggunaan Ruangan

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 03:46

Sistem Informasi Kampus

Home / Sistem Informasi Kampus

Content is being prepared by the admin.

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 04:11

Website Kampus

Home / Sistem Informasi Kampus / Website Kampus

Website Kampus

Official Website Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri dapat diakses melalui https://nurulfikri.ac.id/

Gambar Konten

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 04:12

Sistem Informasi Akademik

Home / Sistem Informasi Kampus / Sistem Informasi Akademik

Sistem Informasi Akademik

SISKA (Sistem Informasi Akademik) untuk Pengelolaan Data Mahasiswa: Ini melibatkan informasi seputar mahasiswa yang telah terdaftar, termasuk data personal, catatan akademik, dan sejarah perkuliahan, juga Pengelolaan Dosen: Informasi berkaitan dengan dosen, jadwal mengajar, tugas-tugas, serta penilaian performa. SISKA dapat diakses oleh Mahasiswa, Dosen dan BAAK, akses SISKA melalui SISKA STT-NF.

Gambar Konten

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 04:13

E-Learning System

Home / Sistem Informasi Kampus / E-Learning System

E-Learning System

E-learning yang bertujuan untuk Manajemen Pengajaran dan Pembelajaran. Ini melibatkan pengelolaan bahan ajar, pengiriman tugas, dan pengaturan ujian. eLena dapat diakses melalui eLena STT-NF

Gambar Konten

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 04:14

PMB Online

Home / Sistem Informasi Kampus / PMB Online

PMB Online

Sistem ini juga memfasilitasi proses admisi dan registrasi untuk penerimaan mahasiswa baru, dapat diakses melalui ADMISI STT-NF.

Gambar Konten

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 04:14

Jurnal STT

Home / Sistem Informasi Kampus / Jurnal STT

Jurnal STT

Jurnal STT Terpadu Nurul Fikri merupakan situs utama yang menyajikan beberapa terbitan jurnal ilmiah yang dikelola dan dipublikasikan oleh LPPM STT Terpadu Nurul Fikri. Tujuan pengembangan situs ini adalah untuk menampung dan menyebarkan karya ilmiah, diharapkan mampu menambah khazanah pengetahuan yang bermanfaat dalam bidang akademis. Adapun laman Jurnal STT Terpadu Nurul Fikri dapat diakses melalui Journal Nurul Fikri

Gambar Konten

Jurnal Teknologi Terpadu

Jurnal Teknologi Terpadu memuat jurnal ilmiah di bidang Ilmu Komputer, Sistem Informasi dan Teknik Informatika. Jurnal Teknologi Terpadu diterbitkan oleh LPPM STT Terpadu Nurul Fikri dengan periode dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Juli dan Desember. Jurnal Teknologi Terpadu Telah terakreditasi nasional Sinta 4 sesuai dengan 5/E/KPT/2022 tanggal 7 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Dapat diakses melaui JTT Nurul Fikri.

Gambar Konten

Jurnal Informatika Terpadu

Jurnal Informatika Terpadu memuat jurnal ilmiah di bidang Ilmu Komputer, Sistem Informasi dan Teknik Informatika. Jurnal Teknologi Terpadu diterbitkan oleh LPPM STT Terpadu Nurul Fikri dengan periode dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Maret dan September. Jurnal Informatika Terpadu Telah terakreditasi nasional Sinta 5 sesuai dengan SK No 105/E/KPT/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dapat diakses melalui JIT Nurul Fikri.

Gambar Konten

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 04:19

Sistem Informasi Perpustakaan

Home / Sistem Informasi Kampus / Sistem Informasi Perpustakaan

Sistem Informasi Perpustakaan

Sistem informasi yang digunakan Perpustakaan ialah menggunakan SLiMS (Senayan Library Management System) yaitu sistem automasi perpustakaan yang sifatnya terbuka (open source). Aplikasi ini digunakan untuk pengelolaan koleksi tercetak dan terekam yang ada di perpustakaan. Melalui sistem ini civitas akademik dapat meilihat deskripsi bibliografi koleksi yang tersedia di perpustakaan yang dapat diakses di laman STT-NF Library.


Gambar Konten

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 04:17

Repository Dokumen Karya Ilmiah

Home / Sistem Informasi Kampus / Repository Dokumen Karya Ilmiah

Repository Dokumen Karya Ilmiah

Repository karya ilmiah menjadi salah satu platform yang digunakan untuk menyimpan dan mempublikasikan kumpulan karya Tugas Akhir mahasiswa. Melalui repository ini, mahasiswa dapat berbagi hasil penelitian dan pengetahuan dengan civitas akademik maupun masyarakat luas yang dapat diakses di laman Repository Nurul Fikri.

Gambar Konten

Last updated: Wednesday, 11 February 2026 04:18