Selamat Datang di
Sistem Akademik STT NF
Platform terintegrasi untuk kebutuhan informasi akademik, kemahasiswaan, dan layanan kampus.
Akses Portal MahasiswaPanduan Akademik
Informasi lengkap mengenai kurikulum dan pedoman studi.
Fasilitas Kampus
Jelajahi laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas lainnya.
Kemahasiswaan
Informasi UKM, organisasi, dan kegiatan mahasiswa.
Daftar Ulang
Daftar Ulang
Penjelasan
Daftar ulang merupakan kegiatan registrasi administrasi dengan diawali pelunasan biaya BOP untuk semester berjalan. Pelunasan ini digunakan untuk membuka akses AIS untuk pengisian KRS.
Mahasiswa yang tidak menjalankan proses registrasi administrasi akan menghadapi dampak berupa tidak bisa untuk mendaftar mata kuliah. Selain itu, mereka akan diberi status “tidak aktif” di semester tersebut, dan masa studi mereka tidak akan berlanjut, dengan tidak adanya biaya pendidikan yang harus dibayarkan.
Sanksi Administrasi
Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi tidak dapat melakukan registrasi akademik.
Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi akan mendapat status sebagai mahasiswa tidak aktif pada semester berjalan, masa studi diperhitungkan dan tidak dibebankan pembayaran biaya pendidikan. Apabila Mahasiswa yang bersangkutan tetap menginginkan statusnya untuk menjadi aktif, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme :
Memperoleh Persetujuan Prodi.
Mahasiswa datang ke BAAK untuk memperoleh izin membayar biaya pendidikan dengan terlebih dahulu membayar denda 50% dari biaya pendidikan yang menjadi kewajibannya untuk semester berjalan.
Izin yang diperoleh dibawa oleh Mahasiswa untuk membayar biaya pendidikan yang menjadi kewajibannya secara manual.
Mahasiswa menyerahkan fotokopi bukti bayar kepada BAAK untuk verifikasi.
Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi akademik, tidak dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester berjalan dan masa studi diperhitungkan.
Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi dan registrasi semester berturut-turut, dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa sekolah tinggi tanpa pemberitahuan dari pihak prodi.
Mahasiswa aktif yang tidak menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan hingga berakhir masa semester berjalan dikenakan denda sebesar 25% dari jumlah yang belum dibayarkan dan dibayarkan pada semester berikutnya.
Terakhir diperbarui: Thursday, 05 February 2026 18:35
Administrasi
Konten sedang disiapkan oleh admin.
Terakhir diperbarui: Thursday, 05 February 2026 18:38
Administrasi Keuangan
Administrasi Keuangan
Pembayaran Biaya Kuliah
Besarnya biaya kuliah yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tiap angkatan;
Biaya kuliah sudah harus dilunasi sebelum sebelum dilaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS);
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dan bukan secara tunai;
Pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat ditarik kembali, bila terjadi kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk pembayaran biaya kuliah semester berikutnya;
Pembayaran biaya kuliah melalui Virtual Account CIMB Niaga Syariah
STT Nurul Fikri bekerjasama dengan CIMB Niaga Syariah dalam melakukan pembayaran biaya kuliah dengan menggunakan virtual account. Dalam setiap transaksi pembayaran, cukup mencantumkan nomor virtual account ini sebagai nomor rekening tujuan pada CIMB Niaga Syariah. Dengan virtual account ini pembayaran biaya kuliah dapat langsung teridentifikasi oleh Bagian Keuangan dan menghindari kekeliruan.
Penundaan Pembayaran
Penundaan pembayaran biaya kuliah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Berkonsultasi terlebih dahulu dengan dosen pembimbing akademik.
Mengunduh dan mengisi form penundaan pembayaran
Mengisi form penundaan dan melengkapinya dengan persetujuan orang tua/wali penanggung jawab, dan dosen pembimbing akademik. Isi form penundaan meliputi rencana pembayaran, waktu, dan jumlah yang dibayarkan.
Pengajuan penundaan pembayaran ditangguhkan bila mahasiswa bersangkutan belum menyelesaikan penundaan sebelumnya.
Mahasiswa wajib menepati rencana pembayaran yang tertuang pada form penundaan pembayaran.
Pembayaran Biaya Cuti
Berdasarkan dengan SOP Permohonan Cuti Kuliah yang sudah tertera di Bagian Akademik (BAAK), sesuai Surat Edaran No: 003/E-KEU/STT-NF/IX/2015 maka untuk biaya cuti kuliah ditetapkan sesuai dengan Biaya Semester atau Biaya Operasional Pendidikan (BOP) masing-masing angkatan. Pembayaran dilakukan setelah pengisian formulir cuti dan sebelum mengambil cuti kuliah. Pembayaran biaya cuti kuliah dilakukan dengan cara transfer melalui kode virtual account.
SOP Pengajuan Bebas Keuangan
Surat Keterangan Lunas Biaya Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk mengikuti sidang skripsi sesuai dengan yang terdapat pada pedoman akademik mengikuti sidang akhir dan untuk kelengkapan administrasi yang lainnya di luar syarat sidang. Untuk itu bagi mahasiswa yang ingin mengajukan diharapkan mengikuti ketentuan berikut ini :
Mengisi Form Pengajuan Surat Keterangan Lunas Biaya Pendidikan Form Pengajuan Lunas atau Form terdapat di Ruangan BAAK kampus B2.
Setelah mengisi dan melengkapi, maka serahkan ke Bagian Keuangan atau email ke keuangan@nurulfikri.ac.id
Bagian Keuangan akan membuatkan Surat Keterangan Lunas Biaya Pendidikan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
VA
Virtual Account Payment Guidance
Tata Cara Pembayaran melalui :
Virtual Account
Teller Kantor Cabang CIMB Niaga
Teller Kantor Cabang Bank Lain
Internet Banking CIMB Niaga “CIMB Click”
Internet Banking Bank Lain
Layanan pembayaran virtual account dapat melalui :
ATM CIMB Niaga
ATM Bank Lain (yang tergabung dalam jaringan ATM bersama)
Teller Kantor Cabang CIMB Niaga
Teller Kantor Cabang Bank Lain (transfer LLG/RTGS)
Internet Banking CIMB Niaga
Internet Banking Bank Lain
Berikut cara melakukan pembayaran dengan menggunakan virtual account :
ATM CIMB Niaga
Pilih menu Pembayaran
Pilih menu Pembayaran Lain
Pilih menu Virtual Account
Pada Rekening tujuan, masukkan nomor Virtual Account (1489+Kode Pembayaran NIM)
Masukkan Nominal Pembayaran
Konfirmasi dan Proses Pembayaran
Selesai
ATM Bank Lain*
Pilih menu Transfer
Pilih menu Rekening Bank Lain
Pilih Kode Bank 022
Pada rekening tujuan, masukkan nomor Virtual Account (1489+Kode Pembayaran NIM)
Masukkan nominal Pembayaran
Konfirmasi dan Proses Pembayaran
Selesai
*ATM Prima/Bersama atau sama dengan menggunakan kartu ATM Bank Lain pada ATM CIMB Niaga
Teller Kantor Cabang CIMB Niaga
Contoh format isian formulir multiguna sebagai berikut :
CIMB Ni
Mengisi Formulir Multiguna setoran Bank CIMB Niaga
Isikan tanggal penyetoran
Contreng kotak pilihan Setoran
Isikan Nomor Rekening dengan nomor Virtual Account (1489+Kode Pembayaran+NIM)
Isikan Bank Penerima dengan CIMB Niaga
Isikan Kota & Negara dengan contoh Jakarta
Isikan Total Jumlah dengan nilai nominal uang yang akan dibayarkan
Isikan Berita, sebagai contoh : Bayar SKS a/n Eko Chandra
Isikan Nama/Alamat dengan Nama, Alamat dan Nomor Telepon anda
Tandatangani formulir multiguna tersebut
Internet Banking CIMB Niaga “CIMB Click”
Masuk ke alamat cimbclicks untuk melakukan Login pertama kali.
Pilih menu Bayar Tagihan kemudian memilih Jenis Pembayaran. Arahakan Jenis pembayarannya ke Virtual Account
kemudian silahkan mengisi nomor Virtual Account (1489+Kode Pembayaran+NIM) dengan benar.
Pada Kolom Remarks silahkah diisi keterangan (Optional).
Lalu klik Lanjut untuk melanjutkan transaksi pembayaran virtual account.
Setelah itu masuk ke halaman konfirmasi, silahkan di cek kembali apakah Transaksi sudah benar sebelum melakukan eksekusi transaksi.
Jika sudah benar, silahkan memasukan mPin pada kolom “mPin” untuk menjalankan Transaksi.
Klik “Permintaan mPin” jika belum memiliki mPin. Konfirmasi mPin melalui SMS akan masuk ke dalam nomor handphone yang terdaftar pada system CIMB Niaga saat pembukaan rekening.
Internet Banking Bank Lain
Rekening tujuan diisi dengan Nomor Virtual Account (1489+Kode Pembayaran+NIM)
Untuk On Line Transaction/Real Time via ATM, Nama penerima diisi dengan Nama Mahasiswa
Untuk transfer via LLG/RTGS nama penerima diisi dengan nama Yayasan Profesi Terpadu Nurul Fikri
Bank penerima diisi dengan CIMB Niaga Kantor Cabang Syariah Kebon Jeruk.
Contoh Kode Virtual Account yaitu sebagai berikut :
Contoh Kode Virtual Account
Bagian Keuangan membuatkan kwitansi elektronik dari SIAK (Sistem Informasi Akademis) dan mengirimkan ke masing-masing email mahasiswa minimal 2 (dua) hari setelah mahasiswa melakukan pembayaran. Mahasiswa wajib mengupdate email ke keuangan@nurulfikri.ac.id *Jika dalam 1 (satu) minggu hari kerja belum menerima email harap menghubungi Bagian Keuangan Ketentuan Pembayaran :
Besarnya biaya kuliah yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tiap angkatan;
Biaya kuliah sudah harus dilunasi sebelum dilaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS);
Pembayaran wajib dilakukan dengan cara transfer dan bukan secara tunai;
Pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat ditarik kembali, bila terjadi kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk pembayaran biaya kuliah semester berikutnya.
Terakhir diperbarui: Tuesday, 10 February 2026 09:25
BAAK
BAAK
BAAK merupakan bagian yang bertugas melayani keperluan administrasi mahasiswa meliputi: penyebaran informasi akademik untuk mahasiswa, pengelolaan presensi, pembuatan surat, penyerahan KRS dan KHS, pendaftaran seminar PKL dan tugas akhir, koordinasi pelaksanaan ujian, pengelolaan administrasi pendukung kegiatan akademik lainnya.
Waktu Pelayanan
Jam Pelayanan Loket
Hari | Waktu |
Senin - Jumat | 09.00 - 12.00 |
13.30 - 16.30 |
Jam Pelayanan Whatsapp dan Telegram BAAK
Hari | Waktu | ||
|---|---|---|---|
Senin - Jumat | 10.00 - 11.00 | ||
13.00 - 16.30 | |||
Sabtu | 10.00 - 11.00 |
SOP Pengajuan Surat
Mekanisme Pelayanan
Cuti Akademik
Ketentuan Cuti Akademik
Setiap mahasiswa yang berhalangan mengikuti kegiatan pendidikan selama satu semester wajib mengajukan izin cuti akademik dengan ketentuan berikut:
Cuti Akademik wajib mendapat izin tertulis dari Ketua atau Kaprodi, dengan ketentuan:
Lama cuti akademik maksimal dua semester berturut-turut atau empat semester tidak berturut-turut.
Mahasiswa harus mengajukan surat permohonan cuti akademik ke BAAK, atas persetujuan dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi, sebelum semester dilaksanakannya cuti dimulai
Sisa SKS yang harus ditempuh mahasiswa harus dapat diselesaikan sebelum masa studi berakhir (7 tahun).
Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar BOP dan SPP secara penuh, namun harus membayar biaya cuti sebesar biaya BOP yang ditetapkan sejak awal perkuliahan untuk masing-masing angkatan.
Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik
Mendownload surat permohonan Cuti Akademik
Mengisi surat permohonan Cuti Akademik yang disetujui dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi wali serta diberi meterai Rp 10.000,00.
Surat permohonan Cuti Akademik diproses melalui Bagian Keuangan.
Membayar izin Cuti Akademik sebesar biaya BOP mahasiswa bersangkutan.
Mengambil surat Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh BAAK 2 lembar dengan cara menunjukkan bukti pembayaran izin cuti akademik.
Bagi mahasiswa beastudi harus meminta persetujuan beastudi
Mendaftar Kembali Setelah Cuti
Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan:
Disarankan aktif mulai awal semester, maka perhatikan kalender akademik semester akan aktif.
Membawa surat izin cuti yang dikeluarkan oleh BAAK.
Menyelesaikan pembayaran SPP ke BAAK.
Ikut pendaftaran kegiatan Akademik melalui KRS pada waktu pengisian KRS sesuai jadwal yang dialokasikan
Terakhir diperbarui: Thursday, 05 February 2026 19:40
UPT Perpustakaan
UPT Perpustakaan
SOP Pengajuan Surat Bebas Pustaka
SOP Pengajuan Surat Bebas Pustaka
Terakhir diperbarui: Thursday, 05 February 2026 21:10
Kelulusan
Konten sedang disiapkan oleh admin.
Terakhir diperbarui: Thursday, 05 February 2026 21:11
Syarat Kelulusan
Syarat Kelulusan
Mahasiswa dapat dinyatakan lulus dari Program Sarjana STT Terpadu Nurul Fikri jika memenuhi persyaratan-persyaratan berikut :
Telah menyelesaikan mata kuliah minimal 148 SKS sesuai ketentuan program studi masing-masing
Telah menyelesaikan mata kuliah Tugas Akhir
Memiliki IPK minimal 2.00
Memiliki sertifikat kompetensi
Masa studi tidak melebihi 7 tahun / 14 semester
Terakhir diperbarui: Thursday, 05 February 2026 21:12
Yudisium
Yudisium
Sidang Yudisium
Sidang yudisium adalah sidang penentuan kelulusan mahasiswa sebagai sarjana. Sidang yudisium menetapkan SK kelulusan mahasiswa, beserta IPK lulus, dan predikat kelulusan. Sidang yudisium dilaksanakan pada akhir pelaksanaan masa sidang dan sebelum penutupan semester.
Pengumuman Yudisium : https://bit.ly/PengumumanYudisium2023
Ketentuan Revisi & Pendaftaran Yudisium
Hal yang dilakukan setelah menyelesaikan Revisi Hasil Sidang Tugas Akhir:
Langkah 1 Setelah menyelesaikan revisi skripsi, mahasiswa wajib mengisi form revisi skripsi. Mekanisme revisi skripsi dapat dilihat pada link berikut ini: https://bit.ly/MekanismeRevisiSidangTugasAkhir_STTNF
Langkah 2 BAAK melakukan verifikasi dan validasi data pengisian form revisi sidang Tugas Akhir. Apabila langkah 1 sudah valid, maka BAAK akan mendaftarkan nama mahasiswa pada peserta yudisium.
Langkah 3 Mahasiswa melakukan pendaftaran yudisium pada siska.nurulfikri.ac.id (dengan catatan Langkah 1 sudah divalidasi oleh BAAK).
Dokumen Syarat Pendaftaran Yudisium:
Surat Pernyataan Persetujuan Perbaikan Skripsi
Bukti Pengisian Data SKPI (Koordinasi dengan Bagian Kemahasiswaan)
Dokumen Buku Tugas Akhir
Form Hasil Ujian Sidang Tugas Akhir
Lembar Pengesahan Pembimbing dan Penguji
Paper Jurnal
Surat Keterangan Etika Publikasi Jurnal (Prosedur pembuatan Surat Keterangan Etika Publikasi Jurnal dapat dilihat pada link berikut : https://bit.ly/SuratPersetujuanPublikasiNF )
Terakhir diperbarui: Thursday, 05 February 2026 21:13
Syarat Pengambilan SKL, Transkrip, dan Ijazah
Syarat Pengambilan SKL, Transkrip, dan Ijazah
Syarat Syarat Pengambilan Ijazah & Transkrip
Terakhir diperbarui: Thursday, 05 February 2026 21:15
Wisuda
Wisuda
Definisi
Upacara wisuda adalah upacara akademik yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi dalam
rangka melantik lulusan program studi yang terdapat di dalam lingkungan STT Terpadu
Nurul Fikri.Wisudawan adalah mahasiswa lulusan semester ganjil/genap yang dinyatakan telah
memenuhi syarat untuk mengikuti pelaksanaan wisuda.Peserta upacara wisuda adalah senat Sekolah Tinggi, lulusan yang telah mendaftarkan diri,
pejabat akademik dan struktural yang terkait di lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri, ketua
dan sekretaris Badan Eksekutif Mahasiswa STT Terpadu Nurul Fikri.
Ketentuan Umum
Peserta atau calon wisudawan adalah mahasiswa yang dinyatakan lulus pada akhir
semester ganjil/genap oleh ketua Program Studi yang berwenang melalui sidang
Yudisium;Telah mendaftarkan diri untuk wisuda dan memenuhi semua syarat pengambilan Surat
Keterangan Lulus;Membayar biaya wisuda melalui Bank yang ditunjuk
Pendaftaran Wisuda melalui : https://alumni.nurulfikri.ac.id/
Info terkait syarat Pendaftaran Wisuda melalui : https://www.nurulfikri.ac.id/wisuda*/
Pengumuman Yudisium : https://bit.ly/PengumumanYudisium2023
SKPI ( Surat Keterangan Pendamping Ijazah)
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah rekam jejak mahasiswa selama masa perkuliahan mengenai pencapaian dan kegiatan non-akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. SKPI bukan pengganti Ijazah dan bukan transkrip akademik. Melainkan dokumen yang dapat menunjang karir, meningkatkan kelayakan kerja dan memudahkan para lulusan untuk siap bersaing dalam dunia kerja.
Sistem ini bermanfaat memberikan dukungan bagi mahasiswa dalam proses pengajuan administrasi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan memberikan kemudahan bagi mereka dalam melihat status pengajuannya secara online. Sistem ini juga ditujukan untuk menyederhanakan pengumpulan data mahasiswa hingga penerbitan SKPI di Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri atau STT-NF.
Terakhir diperbarui: Thursday, 05 February 2026 21:17
MBKM
Konten sedang disiapkan oleh admin.
Terakhir diperbarui: Thursday, 05 February 2026 21:18